E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran 2027|Pendidikan|HAM|Haji|timwas haji|RUU Perampasan Aset|TNI|Polri|Konflik Halmahera|RUU HPI|hilirisasi|Pariwisata|APBN
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran 2027|Pendidikan|HAM|Haji|timwas haji|RUU Perampasan Aset|TNI|Polri|Konflik Halmahera|RUU HPI|hilirisasi|Pariwisata|APBN
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran 2027|Pendidikan|HAM|Haji|timwas haji|RUU Perampasan Aset|TNI|Polri|Konflik Halmahera|RUU HPI|hilirisasi|Pariwisata|APBN
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 15 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Bob Hasan Usulkan Pasal Soal Data Terbatas dan Tertutup Dimasukkan dalam RUU Satu Data

Diterbitkan
Kamis, 18 Jun 2026 16.52 WIB
Bagikan:
Bob Hasan Usulkan Pasal Soal Data Terbatas dan Tertutup Dimasukkan dalam RUU Satu Data

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan dalam Rapat Panja RUU Satu Data Indonesia di Ruang Rapat Badan Legislasi.|Foto : Mahendra/Alma

PARLEMENTARIA, Jakarta — Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia masih dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Wakil Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengusulkan pasal yang mengatur tentang data terbatas dan data tertutup untuk dimasukkan dalam pembahasan RUU Satu Data.


Ia mencatat RUU Satu Data Indonesia perlu mencermati berbagai hal karena ketentuan tentang data tersebar di banyak regulasi. Bahkan saat ini berkaitan juga dengan pelindungan data pribadi dan transformasi digital.


“Data terbatas hanya mencangkup pribadi, kelembagaan dan Kementerian yang bukan negara, untuk itu data terbatas harus dimasukkan dalam pasal 122 tetapi sikap atau sanksinya dibuatkan pasal baru,” ungkapnya dalam Rapat Panja RUU Satu Data Indonesia di Ruang Rapat Badan Legislasi, Kamis (18/6/2026).

Lihat Juga :

RUU Satu Data Indonesia Jadi Dasar Penyusunan Perencanaan Pembangunan

RUU Satu Data Indonesia Jadi Dasar Penyusunan Perencanaan Pembangunan

Baleg Tekankan RUU Satu Data Indonesia Wujudkan Data Akurat dan Berkeadilan

Baleg Tekankan RUU Satu Data Indonesia Wujudkan Data Akurat dan Berkeadilan


Di sisi lain, ia menyoroti Perpres 39/2019 telah mendefinisikan satu data yang sebelumnya belum diatur. Begitu juga mengenai retensi sanksi pidana antara data terbatas dan data tertutup yang sempat diperdebatkan jangka waktu pidananya. Tantangan lain satu data terkait interoperabilitas karena tujuannya data bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan.


“Perlu kita tegaskan data terbatas dengan tertutup itu berbeda, begitupun sanksi pidananya minimal 3 tahun untuk data terbatas, nantinya bisa dikenakan juga mengenai tindak pidana pencucian uang, karena kejahatan data ini sangat berpengaruh karena menyangkut hakekat banyak orang,” imbuhnya.


RUU ini diharapkan bisa memperkuat standar data yang seragam untuk semua aspek. Mulai dari pentingnya mengatur tata kelola data hingga siapa yang memiliki dan dapat mengakses data. Perpres 39/2019 fokus pada tata kelola data pemerintah, tapi faktanya tidak bisa dipisahkan antara data pemerintah dan non pemerintah. (tn/aha)

Berita terkait

RUU Satu Data Indonesia Jadi Dasar Penyusunan Perencanaan Pembangunan
Politik dan Keamanan
RUU Satu Data Indonesia Jadi Dasar Penyusunan Perencanaan Pembangunan
Baleg Tekankan RUU Satu Data Indonesia Wujudkan Data Akurat dan Berkeadilan
Politik dan Keamanan
Baleg Tekankan RUU Satu Data Indonesia Wujudkan Data Akurat dan Berkeadilan
Reny Astuti Bahas Paralel Soal Potensi Tumpang Tindih RUU Statistik dan SDI
Kesejahteraan Rakyat
Reny Astuti Bahas Paralel Soal Potensi Tumpang Tindih RUU Statistik dan SDI
Tags:#RUU Satu Data
Sebelumnya

Pengaturan RUU Perampasan Aset Jangan Abaikan Perlindungan Hak Warga Negara

Selanjutnya

Khozin Dorong Tanah Eks-HGU di Aceh Diredistribusi untuk Masyarakat

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(889)
  • Industri dan Pembangunan(3251)
  • Isu Lainnya(1020)
  • Kesejahteraan Rakyat(3265)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3985)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran 2027|Pendidikan|HAM|Haji|timwas haji|RUU Perampasan Aset|TNI|Polri|Konflik Halmahera|RUU HPI|hilirisasi|Pariwisata|APBN
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 15 km/h