
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II ke Provinsi Aceh.|Foto: Uf/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendorong agar tanah-tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU) di Provinsi Aceh yang tidak terkelola dapat diarahkan menjadi objek reforma agraria. Hal itu disampaikan usai Komisi II DPR RI menerima sejumlah aspirasi dari kepala daerah dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Aceh, Rabu (17/6/2026).
Khozin mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut sejumlah kepala daerah menyampaikan masih adanya tanah eks-HGU di beberapa titik di Aceh yang hingga kini belum memiliki kejelasan status. Sebagian tanah tersebut juga disebut tidak dimanfaatkan secara optimal, sehingga belum memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar.
“Kami banyak menerima aspirasi dari beberapa kepala daerah terkait tanah-tanah eks-HGU yang disarankan dan diharapkan untuk dijadikan tanah objek reforma agraria. Artinya dilakukan proses redistribusi untuk masyarakat,” ujar Khozin.
Menurutnya, persoalan tanah eks-HGU tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Tanah yang sudah tidak lagi memiliki dasar penguasaan yang jelas dan tidak dikelola secara produktif harus segera ditertibkan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun potensi konflik di tengah masyarakat.
Ia menilai, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN perlu segera memastikan status tanah-tanah eks-HGU tersebut. Dengan adanya kejelasan status, pemerintah dapat menentukan apakah tanah tersebut akan dimasukkan ke dalam Bank Tanah atau langsung diproses sebagai objek reforma agraria untuk diredistribusikan kepada masyarakat.
“Kondisi existing saat ini, di beberapa titik di Provinsi Aceh tanah eks-HGU ini tidak terkelola dan statusnya tidak jelas. Kami sudah meminta kepada perwakilan Kementerian ATR/BPN untuk segera menindaklanjuti status itu,” jelasnya.
Politisi Fraksi PKB itu menegaskan, redistribusi tanah kepada masyarakat bukan hanya menyangkut penataan administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan langsung dengan peningkatan kesejahteraan rakyat. Menurutnya, ketika masyarakat memperoleh akses terhadap lahan, mereka memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan kegiatan ekonomi produktif.
Khozin menambahkan, tanah eks-HGU yang selama ini tidak terkelola semestinya dapat menjadi sumber penguatan ekonomi masyarakat, terutama di daerah-daerah yang masih membutuhkan akses lahan untuk pertanian, perkebunan, maupun kegiatan usaha rakyat lainnya. Karena itu, penyelesaian status tanah eks-HGU harus diarahkan pada prinsip keadilan agraria.
“Tanah-tanah eks-HGU itu perlu segera ditertibkan, kemudian ditabulasi untuk diredistribusi kepada masyarakat. Ini akan menambah potensi ekonomi masyarakat ketika mereka punya lahan,” pungkasnya.
Ia berharap, tindak lanjut terhadap tanah eks-HGU di Aceh tidak berhenti pada pendataan semata, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret dari Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah. Dengan demikian, tanah yang tidak produktif dapat kembali memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi bagian dari penyelesaian persoalan pertanahan di Aceh. (uf/aha)