Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Banda Aceh, Provinsi NAD.|Foto : Ubaid/Alma
PARLEMENTARIA, Banda Aceh - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti belum terealisasinya mandat pembentukan Badan Pertanahan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Hal itu disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Banda Aceh, Provinsi NAD, Rabu (17/6/2026).
Khozin menjelaskan, kunjungan spesifik Komisi II kali ini difokuskan pada dua hal utama. Pertama, melihat implementasi undang-undang yang mengatur daerah khusus dan daerah istimewa. Kedua, mendalami pelaksanaan kekhususan daerah yang berkorelasi langsung dengan bidang pertanahan.
Menurutnya, pembahasan mengenai pertanahan menjadi penting karena Aceh memiliki kekhususan tersendiri dalam tata kelola pemerintahan. Kekhususan tersebut tidak hanya menyangkut aspek kelembagaan pemerintahan daerah, tetapi juga mencakup urusan pertanahan yang telah memperoleh mandat dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
“Dari diskusi tadi, kita banyak menerima aspirasi dan masukan terkait dengan bagaimana kekhususan Aceh dalam bidang pertanahan. Di dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh ada mandat terkait dengan terbentuknya badan pertanahan,” ujar Khozin kepada Parlementaria usai pertemuan.
Ia mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut Komisi II DPR RI turut menghadirkan unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), baik dari tingkat wilayah maupun kepala kantor pertanahan kabupaten/kota. Kehadiran unsur BPN diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai pelaksanaan kebijakan pertanahan di Aceh, termasuk hambatan yang masih dihadapi di lapangan.
Pria yang kerap disapa Gus Khozin itu menyayangkan, hingga saat ini mandat pembentukan Badan Pertanahan Aceh belum berjalan secara konkret. Padahal, menurutnya, dasar hukum pembentukan badan tersebut telah tersedia, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan presiden. Namun, implementasinya masih tertahan karena belum adanya tindak lanjut yang memadai dari pemerintah pusat.
“Walaupun undang-undangnya sudah ada, perpresnya sudah ada, tapi masih belum ada tindak lanjut. Ini sudah berjalan sekian tahun,” tegasnya.
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai, belum terealisasinya Badan Pertanahan Aceh menunjukkan adanya pekerjaan rumah dalam pelaksanaan kekhususan Aceh. Menurutnya, mandat undang-undang seharusnya tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan harus diwujudkan dalam kelembagaan yang dapat menjalankan kewenangan secara efektif.
Ia menambahkan, keberadaan Badan Pertanahan Aceh menjadi penting karena berbagai persoalan pertanahan di daerah membutuhkan mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan kekhususan Aceh. Apabila kelembagaan tersebut belum terbentuk, maka koordinasi dan pembagian kewenangan dalam penyelesaian masalah pertanahan berpotensi tidak berjalan optimal.
Khozin menyebut, salah satu persoalan yang masih menjadi hambatan berkaitan dengan fasilitasi qanun sebagai tindak lanjut pengaturan kekhususan Aceh di bidang pertanahan. Ia menyampaikan, qanun tersebut telah ditetapkan di daerah, tetapi masih membutuhkan proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Mandatnya memang ada, tapi wujudnya saat ini masih belum. Karena masih menunggu persetujuan fasilitasi qanun. Perdanya sudah ditetapkan, tapi oleh Kementerian Dalam Negeri masih belum direkomendasi,” jelasnya.
Karena itu, Komisi II DPR RI akan meminta klarifikasi kepada Kementerian Dalam Negeri terkait belum selesainya proses fasilitasi tersebut. Khozin menegaskan, Komisi II perlu mengetahui secara jelas apa yang menjadi kendala sehingga pembentukan Badan Pertanahan Aceh belum dapat direalisasikan.
“Nanti kita akan tanyakan dan klarifikasi ke Kementerian Dalam Negeri, apa masalahnya. Kenapa fasilitasi itu tidak segera dilakukan,” ujarnya.
Khozin menegaskan, hambatan administratif tidak boleh membuat mandat undang-undang terus tertunda. Terlebih, pembentukan Badan Pertanahan Aceh merupakan bagian dari pelaksanaan kekhususan Aceh yang telah diberikan oleh negara melalui undang-undang.
Ia berharap, melalui kunjungan kerja spesifik tersebut, seluruh persoalan yang menghambat pelaksanaan mandat pembentukan Badan Pertanahan Aceh dapat segera diurai. Dengan demikian, tata kelola pertanahan di Aceh dapat berjalan lebih efektif, memiliki kepastian kelembagaan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Ini menjadi catatan bagi Komisi II. Mandat undang-undang harus dijalankan, apalagi kalau berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan kekhususan Aceh,” pungkasnya. (uf/rdn)