E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran 2027|Pendidikan|HAM|Haji|timwas haji|RUU Perampasan Aset|TNI|Polri|Konflik Halmahera|RUU HPI|hilirisasi|Pariwisata|APBN
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran 2027|Pendidikan|HAM|Haji|timwas haji|RUU Perampasan Aset|TNI|Polri|Konflik Halmahera|RUU HPI|hilirisasi|Pariwisata|APBN
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran 2027|Pendidikan|HAM|Haji|timwas haji|RUU Perampasan Aset|TNI|Polri|Konflik Halmahera|RUU HPI|hilirisasi|Pariwisata|APBN
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 15 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Sudah Jadi Mandat di UU, Gus Khozin Pertanyakan Belum Terbentuknya Badan Pertanahan Aceh

Diterbitkan
Kamis, 18 Jun 2026 16.54 WIB
Bagikan:
Sudah Jadi Mandat di UU, Gus Khozin Pertanyakan Belum Terbentuknya Badan Pertanahan Aceh

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Banda Aceh, Provinsi NAD.|Foto : Ubaid/Alma

PARLEMENTARIA, Banda Aceh - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti belum terealisasinya mandat pembentukan Badan Pertanahan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Hal itu disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Banda Aceh, Provinsi NAD, Rabu (17/6/2026).

 

Khozin menjelaskan, kunjungan spesifik Komisi II kali ini difokuskan pada dua hal utama. Pertama, melihat implementasi undang-undang yang mengatur daerah khusus dan daerah istimewa. Kedua, mendalami pelaksanaan kekhususan daerah yang berkorelasi langsung dengan bidang pertanahan.

Lihat Juga :

Koordinasi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Aceh Belum Optimal

Koordinasi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Aceh Belum Optimal

Gus Khozin Pertanyakan Efektivitas Pengawasan Kemendagri terkait Dana Pemda Mengendap di Bank

Gus Khozin Pertanyakan Efektivitas Pengawasan Kemendagri terkait Dana Pemda Mengendap di Bank

 

Menurutnya, pembahasan mengenai pertanahan menjadi penting karena Aceh memiliki kekhususan tersendiri dalam tata kelola pemerintahan. Kekhususan tersebut tidak hanya menyangkut aspek kelembagaan pemerintahan daerah, tetapi juga mencakup urusan pertanahan yang telah memperoleh mandat dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

 

“Dari diskusi tadi, kita banyak menerima aspirasi dan masukan terkait dengan bagaimana kekhususan Aceh dalam bidang pertanahan. Di dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh ada mandat terkait dengan terbentuknya badan pertanahan,” ujar Khozin kepada Parlementaria usai pertemuan.

 

Ia mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut Komisi II DPR RI turut menghadirkan unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), baik dari tingkat wilayah maupun kepala kantor pertanahan kabupaten/kota. Kehadiran unsur BPN diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai pelaksanaan kebijakan pertanahan di Aceh, termasuk hambatan yang masih dihadapi di lapangan.

 

Pria yang kerap disapa Gus Khozin itu menyayangkan, hingga saat ini mandat pembentukan Badan Pertanahan Aceh belum berjalan secara konkret. Padahal, menurutnya, dasar hukum pembentukan badan tersebut telah tersedia, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan presiden. Namun, implementasinya masih tertahan karena belum adanya tindak lanjut yang memadai dari pemerintah pusat.

 

“Walaupun undang-undangnya sudah ada, perpresnya sudah ada, tapi masih belum ada tindak lanjut. Ini sudah berjalan sekian tahun,” tegasnya.

 

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai, belum terealisasinya Badan Pertanahan Aceh menunjukkan adanya pekerjaan rumah dalam pelaksanaan kekhususan Aceh. Menurutnya, mandat undang-undang seharusnya tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan harus diwujudkan dalam kelembagaan yang dapat menjalankan kewenangan secara efektif.

 

Ia menambahkan, keberadaan Badan Pertanahan Aceh menjadi penting karena berbagai persoalan pertanahan di daerah membutuhkan mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan kekhususan Aceh. Apabila kelembagaan tersebut belum terbentuk, maka koordinasi dan pembagian kewenangan dalam penyelesaian masalah pertanahan berpotensi tidak berjalan optimal.

 

Khozin menyebut, salah satu persoalan yang masih menjadi hambatan berkaitan dengan fasilitasi qanun sebagai tindak lanjut pengaturan kekhususan Aceh di bidang pertanahan. Ia menyampaikan, qanun tersebut telah ditetapkan di daerah, tetapi masih membutuhkan proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

 

“Mandatnya memang ada, tapi wujudnya saat ini masih belum. Karena masih menunggu persetujuan fasilitasi qanun. Perdanya sudah ditetapkan, tapi oleh Kementerian Dalam Negeri masih belum direkomendasi,” jelasnya.

 

Karena itu, Komisi II DPR RI akan meminta klarifikasi kepada Kementerian Dalam Negeri terkait belum selesainya proses fasilitasi tersebut. Khozin menegaskan, Komisi II perlu mengetahui secara jelas apa yang menjadi kendala sehingga pembentukan Badan Pertanahan Aceh belum dapat direalisasikan.

 

“Nanti kita akan tanyakan dan klarifikasi ke Kementerian Dalam Negeri, apa masalahnya. Kenapa fasilitasi itu tidak segera dilakukan,” ujarnya.

 

Khozin menegaskan, hambatan administratif tidak boleh membuat mandat undang-undang terus tertunda. Terlebih, pembentukan Badan Pertanahan Aceh merupakan bagian dari pelaksanaan kekhususan Aceh yang telah diberikan oleh negara melalui undang-undang.

 

Ia berharap, melalui kunjungan kerja spesifik tersebut, seluruh persoalan yang menghambat pelaksanaan mandat pembentukan Badan Pertanahan Aceh dapat segera diurai. Dengan demikian, tata kelola pertanahan di Aceh dapat berjalan lebih efektif, memiliki kepastian kelembagaan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

 

“Ini menjadi catatan bagi Komisi II. Mandat undang-undang harus dijalankan, apalagi kalau berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan kekhususan Aceh,” pungkasnya. (uf/rdn)

Berita terkait

Koordinasi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Aceh Belum Optimal
Politik dan Keamanan
Koordinasi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Aceh Belum Optimal
Gus Khozin Pertanyakan Efektivitas Pengawasan Kemendagri terkait Dana Pemda Mengendap di Bank
Politik dan Keamanan
Gus Khozin Pertanyakan Efektivitas Pengawasan Kemendagri terkait Dana Pemda Mengendap di Bank
UU Aceh Sudah Jatuh Tempo, Bob Hasan: Ini Harus Benar-Benar Kita Rampungkan
Politik dan Keamanan
UU Aceh Sudah Jatuh Tempo, Bob Hasan: Ini Harus Benar-Benar Kita Rampungkan
Tags:#UU Pemerintahan Aceh
Sebelumnya

Khozin Dorong Tanah Eks-HGU di Aceh Diredistribusi untuk Masyarakat

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(889)
  • Industri dan Pembangunan(3251)
  • Isu Lainnya(1020)
  • Kesejahteraan Rakyat(3265)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3985)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran 2027|Pendidikan|HAM|Haji|timwas haji|RUU Perampasan Aset|TNI|Polri|Konflik Halmahera|RUU HPI|hilirisasi|Pariwisata|APBN
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 15 km/h