E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

UU Aceh Sudah Jatuh Tempo, Bob Hasan: Ini Harus Benar-Benar Kita Rampungkan

Diterbitkan
Rabu, 14 Jan 2026 08.09 WIB
Bagikan:
UU Aceh Sudah Jatuh Tempo, Bob Hasan: Ini Harus Benar-Benar Kita Rampungkan

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Foto : Geral/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan komitmennya untuk merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh paling lambat pada 2026. Selain merujuk pada semangat Perjanjian Helsinki sebagai inspirasi, revisi UU tersebut juga harus mempertimbangkan aspek waktu dan kepastian hukum agar dapat diterapkan secara efektif.

“Saya katakan bahwa UU Pemerintahan Aceh 2006 sudah jatuh tempo istilahnya, 20 tahun. Ini harus benar-benar kita rampungkan pada kesempatan ini,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta,  Rabu (14/1/2026)

“Jadi selain daripada Helsinki sebagai inspirasi, masa waktunya 20 tahun sudah. Jadi memang ini harus kita pertimbangkan betul agar kita rampungkan di tim panja ini, agar betul-betul akurat ya. Kemudian secara yuridis juga dapat terealisasi,” tambahnya.

Proses revisi UU Pemerintahan Aceh diketahui telah bergulir sejak pertengahan 2025. Maka dari itu, Baleg DPR menilai pembaruan regulasi tersebut mendesak dilakukan mengingat usia undang-undang yang telah mencapai dua dekade sejak disahkan.

Terkait Dana Otsus dan revisi UU Aceh, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia sebelumnya menerangkan bahwa pembahasan tidak boleh ditunda karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027.

“Memang Dana Otsus Aceh itu selesainya tahun 2027. Jadi kalau misalnya kita tidak bahas dari kemarin atau sekarang, ya nanti otomatis dana Otsus itu akan hilang,” kata Doli, Rabu lalu (25/6/2025).

Pada Juni 2025 lalu, Doli menjelaskan bahwa Baleg telah menerima audiensi dari Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 24 Juni 2025 sebagai bagian dari penjaringan aspirasi terkait revisi UU tersebut. Selain itu, pada September 2025, Baleg juga menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla. Dalam forum tersebut, JK diminta memberikan masukan karena keterlibatannya secara langsung dalam proses perjanjian Helsinki pada 2005.

Kemudian, pada November 2025, Baleg kembali menggelar rapat pembahasan RUU Pemerintahan Aceh bersama pemerintah. Rapat tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago. Doli berharap revisi UU Pemerintahan Aceh dapat diselesaikan paling lambat pada 2026 agar persoalan keberlanjutan dana otsus dan penyesuaian regulasi tidak berlarut-larut. •hal/aha

Berita terkait

Revisi UU Pemerintahan Aceh Harus Segera Diselesaikan demi Masa Depan Aceh
Politik dan Keamanan
Revisi UU Pemerintahan Aceh Harus Segera Diselesaikan demi Masa Depan Aceh
Fathi: Uang Negara untuk Subsidi Listrik Harus Benar-Benar Sampai ke Rakyat
Ekonomi dan Keuangan
Fathi: Uang Negara untuk Subsidi Listrik Harus Benar-Benar Sampai ke Rakyat
Reni Astuti: Rumah Subsidi Harus Benar-Benar untuk Masyarakat yang Membutuhkan
Industri dan Pembangunan
Reni Astuti: Rumah Subsidi Harus Benar-Benar untuk Masyarakat yang Membutuhkan
Tags:#Seputar Parlemen#Baleg
Sebelumnya

Revisi UU Aceh Jadi Landasan Kelanjutan Dana Otsus

Selanjutnya

Komisi III Dukung Peningkatan Kesejahteraan Hakim Ad-Hoc

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h