
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani dalam Rapat Tingkat I Panja RUU tentang Statistik bersama Tim Panja Pemerintah dengan agenda pembahasan DIM, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Tari/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengusulkan agar konsep Satu Data Indonesia dipertimbangkan untuk diintegrasikan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari dualisme pengaturan sekaligus memastikan tata kelola data nasional berjalan lebih efektif, selaras, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Pembicaraan Tingkat I Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Statistik bersama Tim Panja Pemerintah dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Lalu, hingga kini masih terdapat kebingungan mengenai perbedaan substansi antara RUU Statistik dan RUU Satu Data Indonesia. Karena itu, pemerintah diminta memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai ruang lingkup serta pembagian kewenangan masing-masing regulasi agar tidak memunculkan multitafsir dalam implementasinya.
"Nah ini yang menjadi isu sebenarnya terkait perbedaan RUU Statistik dan RUU Satu Data Indonesia. Ini harus jelas. Bedanya di mana? Karena ini membingungkan," ujarnya.
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, daripada membentuk regulasi yang berdiri sendiri, konsep Satu Data Indonesia dapat diakomodasi ke dalam batang tubuh RUU Statistik. Dengan demikian, Indonesia memiliki satu payung hukum yang mengatur penyelenggaraan statistik nasional sekaligus tata kelola data nasional secara terintegrasi.
Ia pun mengusulkan agar pemerintah mengkaji kemungkinan harmonisasi kedua rancangan undang-undang tersebut melalui mekanisme kodifikasi maupun pendekatan omnibus law.
"Apakah ini tidak bisa disatukan di dalam satu undang-undang? Konsep-konsep Satu Data dimasukkan ke dalam batang tubuh Undang-Undang Statistik. Apakah kodifikasi atau omnibus law misalnya," ungkapnya.
Selain menghindari dualisme pengaturan, Lalu juga mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang statistik nasional. Oleh karena itu, ia mempertanyakan urgensi apabila RUU Satu Data Indonesia nantinya berimplikasi pada pembentukan lembaga baru.
Menurutnya, pembentukan institusi baru perlu dipertimbangkan secara matang karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta membutuhkan dukungan anggaran yang besar, di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi belanja negara.
"Sementara kita sudah punya badan yang namanya BPS. Kalau membentuk badan baru supaya tidak tumpang tindih kewenangan, itu perbedaannya di mana? Hari ini membentuk badan baru tidak mudah, butuh anggaran besar," tegasnya.
Karena itu, Lalu berharap pemerintah dapat menjelaskan secara utuh hubungan antara RUU Statistik dan RUU Satu Data Indonesia. Menurutnya, kejelasan tersebut akan menjadi dasar penting dalam menghasilkan regulasi yang harmonis, efektif, dan mampu memperkuat sistem statistik serta tata kelola data nasional tanpa menimbulkan tumpang tindih pengaturan. (fa/ssb)