
Anggota Komisi X DPR RI Eva Stevany Rataba dalam Rapat Pembicaraan Tingkat I Panja RUU tentang Statistik bersama Tim Panja Pemerintah dengan agenda pembahasan DIM, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto : Tari/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Eva Stevany Rataba mengusulkan penyederhanaan klasifikasi statistik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik. Menurutnya, pembagian statistik yang selama ini terdiri atas statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus sebaiknya disederhanakan menjadi dua kategori, yakni statistik resmi negara dan non statistik resmi negara.
Usulan tersebut disampaikan Eva dalam Rapat Pembicaraan Tingkat I Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Statistik bersama Tim Panja Pemerintah dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Eva, penyederhanaan klasifikasi diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai data mana yang telah memenuhi standar resmi negara sehingga layak dijadikan dasar dalam perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, penganggaran, hingga evaluasi program pemerintah.
"Kami mengusulkan agar pembagian statistik dasar, statistik sektoral, dan juga statistik khusus ini mungkin baiknya disederhanakan menjadi statistik resmi negara dan non statistik resmi negara," ujarnya.
Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut menjelaskan, banyaknya klasifikasi statistik selama ini berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat memicu tumpang tindih kewenangan antarinstansi, perbedaan data yang digunakan oleh kementerian dan lembaga, serta keraguan publik terhadap data yang dijadikan rujukan pemerintah.
Karena itu, menurut Eva, diperlukan pengelompokan yang lebih sederhana dan mudah dipahami agar masyarakat maupun para pemangku kepentingan memiliki acuan yang jelas mengenai kualitas dan status suatu data statistik.
Ia menjelaskan, statistik resmi negara harus memenuhi sejumlah standar, antara lain metodologi yang baku, kualitas data yang terjamin, objektivitas, keterbandingan, serta mekanisme verifikasi yang jelas. Dengan demikian, data tersebut dapat digunakan sebagai dasar utama dalam penyusunan berbagai kebijakan negara.
Sementara itu, data yang belum memenuhi standar tersebut tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, namun tidak serta-merta dijadikan rujukan utama dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah.
"Data yang belum memenuhi persyaratan tersebut dapat dikategorikan sebagai nonstatistik resmi negara. Sehingga tetap dapat digunakan untuk kepentingan tertentu, tetapi tidak serta-merta menjadi dasar utama dalam pengambilan kebijakan negara," jelasnya.
Lebih lanjut, Eva menegaskan bahwa usulan penyederhanaan klasifikasi statistik bukan dimaksudkan untuk mengurangi peran kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, maupun masyarakat dalam menghasilkan data. Sebaliknya, langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola statistik nasional agar lebih terintegrasi, terpercaya, dan akuntabel.
"Melainkan untuk memperkuat tata kelola statistik nasional agar lebih terintegrasi, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," pungkas Politisi asal Dapil Sulawesi Selatan III. (fa/ssb)