
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono saat mendengar Presentasi Tim Ahli atas hasil Kajian Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ke 3 atas UU No 32 Th 2002 tentang Penyiaran di Gedung DPR RI, Jakarta.|Foto : Yhs/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Perkembangan teknologi digital telah mengubah secara fundamental wajah industri penyiaran nasional. Jika lebih dari dua dekade lalu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi fondasi penyelenggaraan siaran radio dan televisi analog, kini kemunculan platform digital, layanan streaming, media berbasis internet, hingga kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) menghadirkan tantangan baru yang menuntut kehadiran regulasi yang lebih adaptif.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, Komisi I DPR RI mulai mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 sebagai usul inisiatif DPR RI itu menjadi salah satu prioritas legislasi Komisi I untuk menjawab perubahan lanskap media nasional.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Pleno Komisi I DPR RI dalam rangka mendengar Penjelasan Pengusul RUU dilanjutkan dengan Presentasi Tim Ahli atas hasil Kajian Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan, pembahasan RUU Penyiaran merupakan langkah strategis agar sistem hukum nasional mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berlangsung sangat cepat.
"Lebih dari dua dekade lalu kita mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai fondasi penyiaran konvensional berbasis radio dan televisi analog. Namun saat ini lanskap media telah berubah sangat cepat. Digitalisasi penyiaran, internet, platform digital, hingga kecerdasan artifisial mengharuskan hukum kita beradaptasi agar tidak terjadi kekosongan regulasi, sekaligus melindungi kepentingan publik dan kedaulatan digital bangsa," ujar Dave.
Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar itu, pembentukan RUU Penyiaran bukan sekadar memperbarui aturan lama, melainkan menjadi momentum membangun ekosistem penyiaran yang lebih adil di tengah konvergensi media.
Menjawab Tantangan Konvergensi Media
Dave menjelaskan, penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU Penyiaran dilakukan secara komprehensif oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR RI bersama tim asistensi yang berasal dari Badan Keahlian DPR RI serta tenaga ahli Komisi I DPR RI.
Seluruh proses penyusunan dilakukan berdasarkan arahan Panja dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan teknologi, praktik penyiaran global, hingga dinamika hukum nasional.
"Draf RUU Penyiaran memberikan pengaturan mengenai penyiaran konvensional maupun penyiaran multiplatform. Tujuan utamanya adalah menciptakan pengaturan yang adil bagi seluruh penyelenggara penyiaran sehingga tercipta equal playing field antara lembaga penyiaran konvensional dengan platform digital," jelasnya.
Ia menambahkan, selama ini perkembangan layanan digital berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan regulasi yang tersedia. Akibatnya, terdapat kesenjangan pengaturan antara media penyiaran konvensional dengan penyelenggara layanan berbasis internet.
Melalui revisi UU Penyiaran, Komisi I DPR RI ingin memastikan seluruh pelaku industri memperoleh kepastian hukum sekaligus mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat.
Tetap Berstatus Undang-Undang Perubahan
Dalam kesempatan tersebut, Dave juga menegaskan bahwa RUU Penyiaran tetap merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002, bukan pembentukan undang-undang baru.
Hal itu karena UU Penyiaran sebelumnya telah mengalami dua kali perubahan, yakni melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Menurut Dave, secara substansi perubahan yang dilakukan masih berada di bawah ambang batas 50 persen sehingga secara yuridis tetap dikategorikan sebagai perubahan undang-undang.
"Perlu kami tegaskan bahwa draf RUU ini disusun dengan tetap mempertahankan kerangka utama dan filosofi dasar Undang-Undang Penyiaran yang berlaku saat ini. Dari keseluruhan materi, persentase perubahan dan penambahan berada pada angka sekitar 38 persen sehingga secara hukum tetap merupakan undang-undang perubahan, bukan undang-undang baru," jelasnya.
Pendekatan tersebut, lanjut Dave, dilakukan agar pembaruan regulasi tetap menjaga kesinambungan sistem hukum penyiaran nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar yang selama ini telah menjadi pijakan penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.
Enam Materi Strategis dalam RUU Penyiaran
Dave mengungkapkan terdapat sejumlah substansi penting yang menjadi fokus perubahan dalam RUU Penyiaran.
Pertama, penyempurnaan konsideran "Menimbang" dan "Mengingat" agar selaras dengan perkembangan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang terjadi selama lebih dari dua dekade terakhir.
Kedua, penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), baik di tingkat pusat maupun provinsi. Perubahan tersebut mencakup penataan hubungan kelembagaan, tugas dan kewenangan, hubungan hierarkis, hingga mekanisme pemilihan anggota komisioner KPI agar lebih efektif dan adaptif terhadap perkembangan industri media.
Ketiga, perluasan ruang lingkup layanan jasa penyiaran. Jika sebelumnya pengaturan hanya berfokus pada radio dan televisi konvensional, melalui RUU ini pengaturan diperluas dengan mengakomodasi layanan penyiaran berbasis platform digital.
"Perubahan ini menjadi penting karena masyarakat saat ini tidak lagi hanya mengakses informasi melalui televisi atau radio, tetapi juga melalui berbagai platform digital. Regulasi harus mampu mengakomodasi perkembangan tersebut," ujar Dave.
Keempat, penguatan kelembagaan Lembaga Penyiaran Publik (LPP). Penguatan dilakukan melalui penataan dasar hukum kelembagaan, restrukturisasi Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, serta diversifikasi sumber pendanaan.
Salah satu terobosan yang diusulkan adalah membuka peluang bagi hasil pendapatan iklan dari platform digital sebagai sumber pendanaan baru bagi LPP sehingga mampu meningkatkan daya saing dan kualitas layanan publik.
Kelima, pembaruan ketentuan mengenai siaran iklan, baik terkait pengaturan batasan maupun mekanisme sanksi agar sesuai dengan perkembangan pola konsumsi media masyarakat.
Sementara yang keenam adalah transformasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) menjadi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Isi Penyiaran (P3SIS).
Menurut Dave, perubahan nomenklatur tersebut bukan sekadar pergantian istilah, tetapi merupakan penyesuaian terhadap ekosistem penyiaran digital yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan penyiaran analog. (rdn)