
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dalam kegiatan yang diselenggarakan di Pustakaloka DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Devi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sinergi antarlembaga penegak hukum dan kesamaan pemahaman dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi kunci keberhasilan reformasi sistem peradilan pidana nasional. Untuk mendukung hal tersebut, Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan menjadi referensi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan KUHAP secara konsisten.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menuturkan, kehadiran buku tersebut memiliki arti strategis karena tidak hanya menguraikan setiap ketentuan pasal demi pasal, tetapi juga menjelaskan landasan filosofis, historis, dan yuridis yang melatarbelakangi pembentukan setiap norma. Dengan demikian, buku tersebut diharapkan mampu menjadi rujukan bersama dalam membangun kesamaan pemahaman di antara para penegak hukum.
"Buku ini tidak hanya menjelaskan makna setiap ketentuan pasal demi pasal, tetapi juga memberikan landasan filosofis, historis, dan yuridis yang melatarbelakangi pembentukan norma," ujar Sari dalam kegiatan yang diselenggarakan di Pustakaloka DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Mantan Pimpinan Komisi Hukum DPR RI ini menambahkan, Buku Anotasi KUHAP diharapkan dapat membantu menyamakan persepsi dan meminimalkan perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum acara pidana. Kesamaan interpretasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat kualitas praktik penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Karena itu, Sari berharap buku tersebut dapat menjadi referensi utama bagi hakim, jaksa, penyidik, advokat, akademisi, mahasiswa, hingga seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.
"Buku ini diharapkan dapat membantu menyamakan persepsi, meminimalkan perbedaan penafsiran, serta memperkuat kualitas praktik penegakan hukum di Indonesia," kata Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Lebih lanjut, Sari menilai keberhasilan implementasi KUHAP tidak hanya bergantung pada pemahaman terhadap norma, tetapi juga memerlukan kolaborasi yang erat antarpenegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, sinergi lintas lembaga menjadi fondasi penting dalam mewujudkan reformasi sistem peradilan pidana yang efektif.
"Sinergi antara DPR RI, pemerintah, Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Yudisial, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan masyarakat sipil merupakan kunci keberhasilan reformasi sistem peradilan pidana nasional," pungkas Sari. (ujm/rdn)