E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi V|Komisi VI|Kopdes Merah Putih|KDKMP|Komisi XI|Komisi VII|UMKM|BMKG|cuaca|MBR|TOD|Bea Cukai|Hunian
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 48%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi V|Komisi VI|Kopdes Merah Putih|KDKMP|Komisi XI|Komisi VII|UMKM|BMKG|cuaca|MBR|TOD|Bea Cukai|Hunian
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 48%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi V|Komisi VI|Kopdes Merah Putih|KDKMP|Komisi XI|Komisi VII|UMKM|BMKG|cuaca|MBR|TOD|Bea Cukai|Hunian
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 48%
Angin: 5 km/h
/
/
Berita/Ekonomi dan Keuangan

Buku Anotasi KUHAP Diharapkan Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Diterbitkan
Selasa, 14 Jul 2026 23.15 WIB
Bagikan:
Buku Anotasi KUHAP Diharapkan Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dalam kegiatan yang diselenggarakan di Pustakaloka DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Devi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Sinergi antarlembaga penegak hukum dan kesamaan pemahaman dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi kunci keberhasilan reformasi sistem peradilan pidana nasional. Untuk mendukung hal tersebut, Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan menjadi referensi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan KUHAP secara konsisten. 

 

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menuturkan, kehadiran buku tersebut memiliki arti strategis karena tidak hanya menguraikan setiap ketentuan pasal demi pasal, tetapi juga menjelaskan landasan filosofis, historis, dan yuridis yang melatarbelakangi pembentukan setiap norma. Dengan demikian, buku tersebut diharapkan mampu menjadi rujukan bersama dalam membangun kesamaan pemahaman di antara para penegak hukum.

Lihat Juga :

Kunjungi Polresta Bandung, MKD Perkuat Sinergi Penegakan Kode Etik dan Apresiasi Kinerja Kepolisian

Kunjungi Polresta Bandung, MKD Perkuat Sinergi Penegakan Kode Etik dan Apresiasi Kinerja Kepolisian

Komitmen Komisi III Perkuat Penegakan Hukum yang Adil dan Berorientasi Perlindungan Masyarakat

Komitmen Komisi III Perkuat Penegakan Hukum yang Adil dan Berorientasi Perlindungan Masyarakat

 

"Buku ini tidak hanya menjelaskan makna setiap ketentuan pasal demi pasal, tetapi juga memberikan landasan filosofis, historis, dan yuridis yang melatarbelakangi pembentukan norma," ujar Sari dalam kegiatan yang diselenggarakan di Pustakaloka DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). 

 

Mantan Pimpinan Komisi Hukum DPR RI ini menambahkan, Buku Anotasi KUHAP diharapkan dapat membantu menyamakan persepsi dan meminimalkan perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum acara pidana. Kesamaan interpretasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat kualitas praktik penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

Karena itu, Sari berharap buku tersebut dapat menjadi referensi utama bagi hakim, jaksa, penyidik, advokat, akademisi, mahasiswa, hingga seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.

 

"Buku ini diharapkan dapat membantu menyamakan persepsi, meminimalkan perbedaan penafsiran, serta memperkuat kualitas praktik penegakan hukum di Indonesia," kata Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

 

Lebih lanjut, Sari menilai keberhasilan implementasi KUHAP tidak hanya bergantung pada pemahaman terhadap norma, tetapi juga memerlukan kolaborasi yang erat antarpenegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, sinergi lintas lembaga menjadi fondasi penting dalam mewujudkan reformasi sistem peradilan pidana yang efektif.

 

"Sinergi antara DPR RI, pemerintah, Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Yudisial, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan masyarakat sipil merupakan kunci keberhasilan reformasi sistem peradilan pidana nasional," pungkas Sari. (ujm/rdn)

Berita terkait

Kunjungi Polresta Bandung, MKD Perkuat Sinergi Penegakan Kode Etik dan Apresiasi Kinerja Kepolisian
Kesejahteraan Rakyat
Kunjungi Polresta Bandung, MKD Perkuat Sinergi Penegakan Kode Etik dan Apresiasi Kinerja Kepolisian
Komitmen Komisi III Perkuat Penegakan Hukum yang Adil dan Berorientasi Perlindungan Masyarakat
Politik dan Keamanan
Komitmen Komisi III Perkuat Penegakan Hukum yang Adil dan Berorientasi Perlindungan Masyarakat
MKD Perkuat Sinergi Penegakan Etik di Polres Malang
Kesejahteraan Rakyat
MKD Perkuat Sinergi Penegakan Etik di Polres Malang
Tags:#KUHAP
Sebelumnya

Dave Laksono: RUU Penyiaran Jadi Jawaban atas Transformasi Media di Era Digital

Selanjutnya

Lalu Hadrian: RUU Statistik dan Satu Data Indonesia Perlu Diselaraskan dalam Satu Regulasi

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1129)
  • Industri dan Pembangunan(3829)
  • Isu Lainnya(1067)
  • Kesejahteraan Rakyat(3855)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4695)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi V|Komisi VI|Kopdes Merah Putih|KDKMP|Komisi XI|Komisi VII|UMKM|BMKG|cuaca|MBR|TOD|Bea Cukai|Hunian
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 48%
Angin: 5 km/h