
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati saat memberikan sambutan pada peluncuran Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan Komisi III DPR RI di Pustakaloka DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Azka/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Keberhasilan reformasi hukum nasional tidak hanya ditentukan oleh lahirnya regulasi baru, tetapi juga oleh implementasi yang konsisten sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati saat memberikan sambutan pada peluncuran Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan Komisi III DPR RI di Pustakaloka DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2027)
Menurut Sari, pembaruan KUHAP merupakan bagian penting dari reformasi hukum pidana nasional. Selain mengatur mekanisme penegakan hukum, KUHAP juga menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dalam menegakkan hukum dengan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
"Keberhasilan suatu undang-undang tidak berhenti pada saat pengesahannya. Keberhasilan sesungguhnya ditentukan oleh sejauh mana norma yang telah dibentuk dapat dipahami secara utuh, diterapkan secara konsisten, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Sari dalam sambutannya dalam kegiatan tersebut.
Sari menjelaskan, implementasi KUHAP harus dilaksanakan secara profesional, akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, kehadiran Buku Anotasi KUHAP dinilai memiliki arti strategis sebagai referensi dalam memahami setiap ketentuan hukum acara pidana.
Ia mengatakan, buku tersebut tidak hanya menjelaskan makna setiap pasal, tetapi juga memuat landasan filosofis, historis, dan yuridis yang melatarbelakangi pembentukan norma. Dengan demikian, buku itu diharapkan dapat memperkuat kualitas praktik penegakan hukum di Indonesia.
"Buku ini diharapkan dapat membantu menyamakan persepsi, meminimalkan perbedaan penafsiran, serta memperkuat kualitas praktik penegakan hukum di Indonesia," kata Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Sari juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital, kecerdasan artifisial, kejahatan siber, tindak pidana ekonomi, pencucian uang, perdagangan orang, hingga kejahatan lintas negara menuntut sistem hukum acara pidana terus beradaptasi. Meski demikian, penyesuaian tersebut harus tetap menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.
"Implementasi KUHAP harus senantiasa berpijak pada prinsip perlindungan hak asasi manusia, persamaan di hadapan hukum, due process of law, serta kepastian hukum yang mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat," pungkas Pimpinan DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan itu. (ujm/rdn)