Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik ke Bandung.
PARLEMENTARIA, Bandung - Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik untuk memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berjalan optimal. Reformasi hukum pidana ini menjadi langkah besar menuju sistem hukum nasional yang lebih modern, dengan pendekatan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Dalam kunjungan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, turut melakukan peninjauan ke Polda Jawa Barat, guna melihat langsung implementasi UU KUHAP yang baru. Berdasarkan hasil peninjauan, ia menilai koordinasi antar lembaga penegak hukum di daerah sudah berjalan dengan baik dan menjadi kunci kelancaran implementasi.
“KUHAP yang baru, apakah ada hambatan-hambatan atau tidak? Jadi karena koordinasinya cukup bagus, sehingga tidak ditemukan hambatan-hambatan di dalam pelaksanaan KUHAP yang baru, jadi semuanya berjalan lancar,” ujar Safaruddin kepada Parlementaria usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik ke Bandung, Kamis, (9/4/2026).
Ia menekankan bahwa sinergi antara kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan menjadi faktor penting dalam meminimalisasi potensi kendala di lapangan. Menurutnya, tanpa koordinasi yang solid, implementasi regulasi baru berisiko menghadapi berbagai hambatan teknis maupun perbedaan penafsiran norma.
“Koordinasinya memang harus berjalan dengan baik. Jadi itu dijaga, koordinasi itu, kerja sama itu, sinergi itu dijaga, dipelihara dan semakin bisa ditingkatkan. “Sehingga perkara-perkara yang terjadi di Jawa Barat itu tidak menemukan kendala-kendala,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Komisi III DPR RI berharap, dengan komitmen dan koordinasi yang kuat antar aparat penegak hukum, implementasi KUHP dan KUHAP dapat berjalan secara efektif tanpa kendala berarti, sehingga menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. (syn/rdn)