
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Gorontalo.|Foto : Wilga/rni
PARLEMENTARIA, Gorontalo – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan reformasi di tubuh aparat penegak hukum tidak dapat diukur hanya melalui perubahan regulasi maupun kebijakan internal. Menurutnya, reformasi harus tercermin dalam perubahan budaya kerja, penguatan integritas, serta profesionalisme aparat saat menjalankan tugas di lapangan.
Dalam sambutannya saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Kamis (21/5/2026), ia menyampaikan bahwa tingginya perhatian publik terhadap kinerja aparat penegak hukum menjadikan reformasi di lingkungan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan BNN RI sebagai kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
“Di tengah besarnya atensi masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, Komisi III DPR RI percaya bahwa reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan BNN RI adalah suatu keniscayaan,” ujar Rikwanto.
Politisi Fraksi Golkar ini menjelaskan bahwa reformasi tersebut pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang sejalan dengan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Menurut Rikwanto, perubahan aturan dan penyempurnaan kebijakan internal belum cukup menjadi tolok ukur keberhasilan reformasi kelembagaan. Yang lebih penting adalah memastikan nilai etik, integritas, dan profesionalisme benar-benar tertanam dan tercermin dalam praktik penegakan hukum maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Reformasi yang dimaksud harus mampu memastikan nilai-nilai etik, integritas, dan profesionalisme benar-benar terinternalisasi dan tercermin dari kerja-kerja aparat penegak hukum di lapangan, khususnya ketika melakukan penanganan perkara dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rikwanto menyoroti hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang membawa perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana nasional.
"Implementasi kedua regulasi tersebut menuntut kesiapan aparat untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata Legislator Dapil Kalimantan Selatan II ini.
Ia menilai penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya memerlukan kesiapan teknis, tetapi juga perubahan pola pikir aparat penegak hukum dalam menggunakan kewenangan yang dimiliki.
Untuk itu, ia mengungkapkan melalui kunjungan kerja spesifik di Gorontalo ini, Komisi III DPR RI ingin memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan reformasi kultural dan penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Polda, Kejati, dan BNNP Provinsi Gorontalo.
Selain itu, Komisi III juga ingin mengidentifikasi berbagai tantangan serta kebutuhan dukungan yang diperlukan agar transformasi paradigma aparat penegak hukum dapat berjalan optimal dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP yang baru. (we)