E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
DPR RI|APBN|OJK|UMKM|Rapat Paripurna|Prabowo|Harkitnas|RAPBN 2027|KEM PPKF|Pidato Presiden|Haji|timwas haji|Pendidikan
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 74%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
DPR RI|APBN|OJK|UMKM|Rapat Paripurna|Prabowo|Harkitnas|RAPBN 2027|KEM PPKF|Pidato Presiden|Haji|timwas haji|Pendidikan
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 74%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
DPR RI|APBN|OJK|UMKM|Rapat Paripurna|Prabowo|Harkitnas|RAPBN 2027|KEM PPKF|Pidato Presiden|Haji|timwas haji|Pendidikan
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 74%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Legislator Tekankan KUHP dan KUHAP Baru Butuh Aturan Teknis yang Cepat

Diterbitkan
Kamis, 21 Mei 2026 16.03 WIB
Bagikan:
Legislator Tekankan KUHP dan KUHAP Baru Butuh Aturan Teknis yang Cepat

Anggota Komisi III DPR RI Ecky Awal Mucharam saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Gorontalo.| Foto : Wilga/rni

PARLEMENTARIA, Gorontalo – Anggota Komisi III DPR RI Ecky Awal Mucharam menilai respons jajaran aparat penegak hukum di Provinsi Gorontalo terhadap implementasi Undang-Undang tentang KUHP dan KUHAP yang baru menunjukkan perkembangan positif. Meski demikian, ia menekankan masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu segera diatasi agar penerapan regulasi tersebut berjalan optimal dan seragam di seluruh Indonesia.

 

 

Lihat Juga :

Penetapan Status Tersangka Harus Dilandasi KUHP dan KUHAP Baru

Penetapan Status Tersangka Harus Dilandasi KUHP dan KUHAP Baru

KUHP-KUHAP Baru Tekankan Pengguna Narkoba Direhabilitasi, Bandar dan Kartel Diberantas

KUHP-KUHAP Baru Tekankan Pengguna Narkoba Direhabilitasi, Bandar dan Kartel Diberantas

Menurut Ecky disela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Kamis (21/5/2026), berdasarkan paparan yang disampaikan Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi, terdapat antusiasme serta kesiapan yang cukup baik dari institusi penegak hukum dalam menyambut perubahan paradigma yang dibawa oleh KUHP dan KUHAP baru.

 

 

“Dari pemaparan yang disampaikan oleh Kapolda dan Kajati, luar biasa respons positif atas keberadaan undang-undang tersebut, KUHAP dan KUHP. Memang ada beberapa hal yang menjadi tantangan, antara lain belum tersosialisasikannya secara merata kepada jajaran di kepolisian dan kejaksaan,” ujar Ecky.

 

 

Ia mengapresiasi langkah yang telah dilakukan kepolisian dan kejaksaan melalui berbagai kegiatan penguatan kapasitas seperti pelatihan, forum group discussion (FGD), hingga diskusi internal guna memperdalam pemahaman terhadap substansi aturan baru tersebut.

 

 

Ecky menjelaskan, salah satu perubahan penting dalam KUHP dan KUHAP baru adalah hadirnya pendekatan yang lebih menitikberatkan pada keadilan restoratif, nilai kemanusiaan, dan kepastian hukum. Menurutnya, pendekatan tersebut dinilai lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

 

 

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi tidak cukup hanya mengandalkan kesiapan aparat di daerah. Diperlukan dukungan berupa regulasi teknis dan pedoman pelaksanaan dari masing-masing institusi penegak hukum.

 

 

“Perlu daya dukung, termasuk peraturan-peraturan atau petunjuk teknis dari Kapolri, dari Bareskrim, dari Kejaksaan Agung, mengenai bagaimana implementasi terhadap KUHP dan KUHAP ini,” Politisi Fraksi PKS ini.

 

 

Lebih lanjut, Ecky mendorong agar peraturan pelaksana di bawah undang-undang tersebut segera diterbitkan oleh masing-masing instansi. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan pemahaman dan penerapan aturan baru dapat berjalan secara seragam di seluruh wilayah.

 

 

Ia menegaskan bahwa keseragaman implementasi menjadi kunci agar tidak muncul perbedaan penafsiran antarwilayah maupun antarinstansi penegak hukum.

 

 

“Saya rasa peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang ini harus segera diterbitkan agar pemahaman dan implementasi dari undang-undang ini seragam dan merata di seluruh Indonesia, sehingga tidak ada tafsir yang berbeda dari masing-masing polda, polres, kajati maupun kajari,” tegasnya.

 

 

Dalam kesempatan itu, Ecky juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polda dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang dinilainya cukup proaktif dalam mempersiapkan implementasi KUHP dan KUHAP baru.

 

 

Ia menilai inisiatif yang dilakukan menunjukkan kesiapan daerah dalam menjawab tantangan perubahan sistem hukum nasional meskipun berada jauh dari pusat pemerintahan.

 

 

“Ini memang patut diapresiasi. Gorontalo walaupun cukup jauh dari Jakarta, tetapi inisiatif dari Polda dan Kejaksaan Tinggi untuk menjawab tantangan tersebut cukup proaktif sehingga implementasinya diharapkan dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (we)

Berita terkait

Penetapan Status Tersangka Harus Dilandasi KUHP dan KUHAP Baru
Politik dan Keamanan
Penetapan Status Tersangka Harus Dilandasi KUHP dan KUHAP Baru
KUHP-KUHAP Baru Tekankan Pengguna Narkoba Direhabilitasi, Bandar dan Kartel Diberantas
Politik dan Keamanan
KUHP-KUHAP Baru Tekankan Pengguna Narkoba Direhabilitasi, Bandar dan Kartel Diberantas
NTT Jadi Daerah Perbatasan, Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Harus Diperhatikan
Politik dan Keamanan
NTT Jadi Daerah Perbatasan, Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Harus Diperhatikan
Tags:#KUHAP#KUHP#Polisi#Polri
Sebelumnya

Komisi III DPR Soroti Reformasi Kultural Aparat Penegak Hukum di Gorontalo

Selanjutnya

Ecky Mucharam: Transparansi Penegakan Hukum Harus Didukung Anggaran

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(842)
  • Industri dan Pembangunan(3065)
  • Isu Lainnya(1008)
  • Kesejahteraan Rakyat(3028)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3713)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
DPR RI|APBN|OJK|UMKM|Rapat Paripurna|Prabowo|Harkitnas|RAPBN 2027|KEM PPKF|Pidato Presiden|Haji|timwas haji|Pendidikan
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 74%
Angin: 4 km/h