
Anggota Komisi III DPR RI Andi Amar Ma’ruf Sulaiman dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Daerah Istimewa Yogyakarta. |Foto: Salju/sai
PARLEMENTARIA, Yogyakarta – Anggota Komisi III DPR RI Andi Amar Ma’ruf Sulaiman menekankan pentingnya penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru secara konsisten oleh aparat penegak hukum (APH). Implementasi aturan tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan Andi dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (17/9/2026). Ia mengapresiasi koordinasi yang telah dilakukan jajaran aparat penegak hukum di DIY dalam menyesuaikan proses penanganan perkara dengan ketentuan KUHP dan KUHAP baru.
"Saya mengapresiasi seluruh penjelasan dan laporan yang disampaikan. Koordinasi yang sudah dilaksanakan, terutama bagaimana penyampaian Pak Kajati tadi, sudah diusahakan sesuai dengan KUHAP dan KUHP yang baru,” ujar Andi.
Menurutnya, penerapan KUHP dan KUHAP baru masih menjadi tantangan karena sejumlah daerah dinilai belum mempraktikkan aturan tersebut secara optimal. Karena itu, diperlukan perhatian dan kesiapan dari seluruh satuan APH dalam memahami serta menerapkan ketentuan yang baru.
“Ini menjadi atensi kami karena KUHAP dan KUHP yang baru ini baru saja diresmikan dan di-launching pada 2 Januari 2026. Masih banyak daerah yang belum mempraktikkannya dengan baik dan benar,” ucap Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Andi berharap, penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi salah satu tolok ukur dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Semoga bisa bermanfaat untuk seluruh masyarakat dan menjadi salah satu alat ukur kepercayaan masyarakat terhadap APH kita saat ini,” tuturnya.
Ia menilai, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum perlu dibangun melalui penerapan aturan yang adil dan konsisten, termasuk ketika aparat penegak hukum berhadapan dengan institusi penegak hukum lainnya.
“Sedangkan, penegak hukum tidak berani menarik hukum kepada penegak hukum yang lain. Dan inilah KUHAP, KUHP akan menjadi undang-undang diperlukan masyarakat, yang akan menjadi salah satu acuan baru untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ungkap Andi.
Lebih lanjut, legislator dapil Sulawesi Selatan II tersebut mengingatkan agar para penegak hukum berhati-hati dalam menerapkan ketentuan hukum. Menurutnya, masyarakat menggantungkan kepercayaan terhadap sistem hukum dan institusi yang menjalankannya.
“Jadi, kami berharap kepada para penegak hukum untuk berhati-hati dalam menerapkan hukum kita. Karena masyarakat bergantung pada kepercayaan terhadap hukum itu,” tegasnya.
Selain penerapan KUHP dan KUHAP baru, Andi juga menyoroti penanganan perkara narkotika. Ia mengingatkan aparat agar tidak memandang seluruh orang yang terlibat dalam kasus narkoba sebagai pelaku, sebab sebagian di antaranya dapat merupakan korban penyalahgunaan.
“Bahwa tidak semuanya yang terlibat dalam kasus narkoba adalah pelaku. Ada juga yang merupakan korban,” ujarnya.
Andi mendorong agar pendekatan pencegahan lebih diutamakan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan anak muda. Ia berharap sosialisasi aparat penegak hukum dapat menjangkau kampus-kampus di Yogyakarta yang banyak dihuni mahasiswa dari berbagai daerah.
“Jadi, fokusnya pada pencegahan, bukan penanggulangan,” pungkasnya. (sqa/rdn)