
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta saat mengikuti pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik dengan jajaran Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan BNN Provinsi Jawa Timur di Mapolda Jawa Timur, Surabaya. |Foto: Arifman/sai
PARLEMENTARIA, Surabaya – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta meminta aparat penegak hukum (APH) di Jawa Timur agar memastikan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru, telah diterapkan secara konkret dalam proses penegakan hukum. Penerapan tersebut dinilai perlu mengedepankan keadilan, prinsip kehati-hatian dalam memidanakan seseorang, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Wayan mengungkapkan perubahan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP perlu diikuti dengan perubahan cara kerja aparat penegak hukum. Menurutnya, salah satu ketentuan baru tersebut menempatkan aspek keadilan sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Ia menyinggung Pasal 53 ayat (2) KUHP yang menekankan pentingnya keadilan ketika aparat melakukan penegakan hukum. Wayan meminta aparat penegak hukum memastikan prinsip tersebut benar-benar diterapkan dalam menangani perkara.
“Jika ada pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, yang dimenangkan keadilan. Itulah yang muncul dalam KUHP hari ini,” ujar Wayan saat mengikuti pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dengan jajaran Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan BNN Provinsi Jawa Timur di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (17/9/2026).
Selain itu, Wayan juga menyoroti ketentuan Pasal 54 KUHP yang berkaitan dengan pertimbangan dalam menjatuhkan pidana. Ia meminta aparat penegak hukum untuk berhati-hati dalam memidanakan seseorang serta memastikan proses hukum tetap memperhatikan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
“Jadi berhati-hatilah memidanakan orang. Kalau memang harus dipidanakan, perhatikan KUHP baru itu,” katanya.
Wayan menekankan pentingnya penerapan restorative justice dalam sistem penegakan hukum. Ia menilai mekanisme tersebut perlu digunakan secara maksimal ketika perkara memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga penyelesaian perkara tidak selalu berujung pada proses peradilan maupun pemidanaan.
“Sekarang kalau tidak ingin diputus di pengadilan, diselesaikan saja di penyidikan, di penuntutan. Jadi orang awam sekarang sudah menilai, sekarang polisi sudah jadi hakim juga, karena bisa melakukan restorative justice,” ujarnya.
Dalam konteks penerapan KUHAP baru, Wayan turut meminta kejelasan mengenai penggunaan kamera pengawas atau CCTV dalam proses pemeriksaan. Ia mempertanyakan apakah seluruh aparat yang melakukan penyelidikan dan penyidikan telah menerapkan ketentuan tersebut.
“Pertanyaannya ialah apakah seluruh aparat penegak hukum yang melakukan penyelidikan dan penyidikan itu sudah menggunakan CCTV? Ini penting,” ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Selain CCTV, Wayan juga meminta laporan mengenai penerapan tenggang waktu penyelidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia ingin mengetahui sejauh mana ketentuan tersebut telah diterapkan oleh aparat penegak hukum di Jawa Timur. Wayan menilai pentingnya kepastian penerapan sejumlah ketentuan tersebut sebelum pemberlakuan berbagai ketentuan baru berjalan lebih jauh.
“Kita ingin mendapatkan laporan sejauh mana hal ini sudah dilaksanakan. Ini perlu supaya kami yakin nanti ketika RUU ini disahkan, perampasan aset, pasal-pasal sejenis ini sudah dipahami dan dilaksanakan secara konkret,” pungkasnya.
Wayan juga mengaitkan perubahan paradigma penegakan hukum tersebut dengan penanganan perkara narkotika, khususnya terhadap pengguna yang bukan pengedar. Menurutnya, pendekatan keadilan perlu dipertimbangkan dalam menentukan apakah pengguna narkotika yang merupakan korban penyalahgunaan harus menjalani pemidanaan atau mendapatkan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya dipahami dari sisi perubahan norma, tetapi juga diterapkan secara konsisten dalam praktik penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan keadilan dan hak asasi manusia. (arm/rdn)