
Anggota Komisi VIII DPR RI Matindas Janusanti Rumambi dalam Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI di Palu, Sulawesi Tengah.
PARLEMENTARIA, Palu - Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Sulawesi Tengah dalam rangka pengawasan penanggulangan pascabencana mengungkap dua persoalan besar, khususnya dalam fase pemulihan. Dua persoalan itu adalah belum tuntasnya agenda rekonstruksi pascabencana 2018 serta lemahnya pembaruan data sosial yang menjadi dasar penyaluran berbagai program bantuan pemerintah.
Dalam pertemuan di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (9/4/2026), Anggota Komisi VIII DPR RI Matindas Janusanti Rumambi menegaskan bahwa pengawasan DPR tidak bisa lagi berhenti pada pembangunan fisik semata, tetapi juga harus menyentuh tata kelola perlindungan sosial yang menentukan apakah bantuan negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam forum yang dihadiri unsur pemerintah provinsi dan para wakil kepala daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah itu, Matindas memperlihatkan bahwa daerah masih menyimpan banyak kebutuhan mendesak, baik dalam hal pencegahan bencana maupun kelanjutan pemulihan pascabencana. Aspirasi yang muncul, kata dia, tidak hanya bicara soal proyek dan infrastruktur, tetapi juga menyangkut kepastian keberlanjutan kebijakan negara terhadap wilayah yang pernah mengalami salah satu bencana paling berat di Indonesia.
“Kami dalam rangka kunjungan spesifik ke Sulawesi Tengah, Komisi VIII melakukan pengawasan pascabencana yang terjadi di Sulawesi Tengah. Tadi pertemuan cukup ramai, dihadiri wakil bupati se-kabupaten/kota Sulawesi Tengah. Dan permintaan mereka cukup banyak dalam rangka melakukan program-program pencegahan bencana yang terjadi di Sulawesi Tengah,” ujar Matindas wakil rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu.
Ia menyebut, salah satu tuntutan yang paling kuat disampaikan pemerintah daerah adalah agar program rekonstruksi pascabencana tetap dilanjutkan, terutama untuk wilayah yang terdampak berat akibat bencana 2018 seperti Palu, Sigi, dan Donggala. Bagi Komisi VIII, permintaan tersebut menjadi penanda bahwa proses pemulihan di Sulawesi Tengah belum sepenuhnya selesai dan masih membutuhkan keberpihakan kebijakan yang konsisten dari pemerintah pusat.
“Kami ketahui Sulawesi Tengah ini pernah mengalami musibah yang cukup serius di tahun 2018. Mereka masih menginginkan rekonstruksi tetap ditindaklanjuti,” katanya.
Namun, yang juga menjadi perhatian serius Komisi VIII DPR RI adalah kenyataan bahwa upaya pemulihan sosial dan perlindungan masyarakat masih berhadapan dengan persoalan mendasar berupa akurasi data penerima manfaat. Matindas menegaskan bahwa berbagai program bantuan kepada masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan penanganan pascabencana, tidak akan efektif jika tidak didukung basis data yang kuat dan mutakhir.
Karena itu, DPR meminta pemerintah kabupaten/kota bersama pemerintah provinsi segera melakukan pembenahan data, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), agar kebijakan bantuan tidak terus tersandera persoalan administratif yang berulang.
“Ketika mereka sudah banyak permintaan, kami juga dari Komisi VIII menginginkan bupati dan wali kota melakukan perbaikan data, termasuk DTKS. Karena semua bantuan kepada masyarakat, program-programnya harus berbasis data,” ucapnya.
Komisi VIII melihat bahwa daerah rawan bencana seperti Sulawesi Tengah membutuhkan sistem perlindungan sosial yang presisi, sebab keterlambatan atau kekeliruan data berpotensi membuat intervensi negara tidak efektif ketika masyarakat sedang berada dalam kondisi rentan. Di titik inilah, persoalan data berubah dari isu teknis birokrasi menjadi isu kebijakan yang langsung menyangkut kualitas kehadiran negara.
Matindas mengungkapkan, sejumlah pemerintah daerah dalam pertemuan tersebut juga mengeluhkan keterbatasan anggaran untuk mendukung proses pemutakhiran data secara optimal. Padahal, pembenahan data tidak cukup dilakukan di atas meja, melainkan membutuhkan pendampingan, verifikasi lapangan, serta dukungan teknis yang berkelanjutan.
Kondisi itu dinilai menjadi salah satu hambatan serius yang selama ini luput dari perhatian, karena negara menuntut bantuan yang tepat sasaran, tetapi di saat yang sama daerah belum sepenuhnya memiliki ruang fiskal yang memadai untuk memastikan basis datanya benar-benar akurat.
Karena itu, Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah provinsi agar lebih cermat melihat kebutuhan anggaran kabupaten/kota, terutama saat konsultasi anggaran yang berkaitan dengan pendampingan pemutakhiran data sosial. DPR, kata Matindas, juga akan mendorong Kementerian Sosial untuk memberi perhatian lebih besar melalui dukungan anggaran nonfisik yang secara khusus bisa digunakan pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas data penerima manfaat.
“Kami meminta ketika ada konsultasi anggaran oleh pemerintah kabupaten/kota, perlu dicermati soal anggaran untuk pendampingan pemutakhiran data. Mereka juga mengeluh ada keterbatasan anggaran, sehingga kami ingin mendorong Kementerian Sosial supaya memberikan dukungan nonfisik khusus untuk perbaikan data,” ujarnya.
Kunjungan spesifik Komisi VIII DPR RI ke Sulawesi Tengah memperlihatkan satu pesan yang lebih luas: penanganan pascabencana tidak bisa lagi dibaca semata sebagai urusan pembangunan fisik, tetapi harus dilihat sebagai kerja besar yang menghubungkan rekonstruksi, mitigasi, perlindungan sosial, dan kapasitas fiskal daerah.
Jika rekonstruksi belum sepenuhnya tuntas, sementara basis data bantuan masih lemah dan daerah kesulitan membiayai pembaruannya, maka pemulihan akan selalu berjalan pincang.
Di tengah posisi Sulawesi Tengah sebagai wilayah yang masih menyimpan kerentanan tinggi terhadap bencana, Komisi VIII DPR RI mengingatkan bahwa kehadiran negara tidak cukup diukur dari proyek yang selesai dibangun, tetapi juga dari seberapa tepat kebijakan sosial dirancang dan dijalankan.
Karena itu, pengawasan ke Palu kali ini tidak hanya menjadi forum evaluasi atas masa lalu, tetapi juga menjadi penegasan bahwa agenda pemulihan harus dibarengi pembenahan tata kelola bantuan agar masyarakat terdampak benar-benar merasakan perlindungan negara secara utuh dan berkelanjutan. (man/rdn)