Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirkrimum Polda NTT dan KPA di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto: Devi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyatakan dukungan bagi aktivis buruh maupun pejuang reforma agraria yang menghadapi proses hukum, termasuk jika ditahan dalam perkara yang dinilai berkaitan dengan perjuangan hak. Sebab, jelasnya, saat ini para advokat agrarian tersebut sedang memperjuangkan hak terhadap tanah yang ditinggalinya.
“Mereka bukan memasuki pekarangan tanpa izin, melainkan sedang memperjuangkan sebuah hubungan sosial yang sangat panjang terhadap tanah yang mereka tinggali”, tutur Hinca saat agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirkrimum Polda NTT dan KPA di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Ia menilai, dalam banyak kasus, aktivis buruh maupun pejuang reforma agraria tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana. Pasalnya, tindakan yang dilakukan adalah bagian dari perjuangan memperjuangkanhak.
Tidak hanya itu saja, berdasarkan KUHP dan KUHAP baru, ia menyampaikan penegakan hukum tidak bisa lagi dilakukan tanpa adanya unsur kesengajaan. Selain itu, syarat penahanan juga disebut menjadi lebih ketat. Ia pun mengakui masih terdapat aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya memahami ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru tersebut.
“Justice delayed is justice denied, keadilan yang tertunda adalah ketidaadilan yang sempurna, intinya jangan cepat-cepat memutuskan tersangka gunakan dasar KUHAP yang baru,” tandas Hinca. (/um)