E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|KUHAP|KUHP|Siaran Piala Dunia|Piala Dunia FIFA 2026|Bullying|PPPK|Judol|Hantavirus|Rapat Paripurna|Kesehatan|statistik
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 64%
Angin: 14 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|KUHAP|KUHP|Siaran Piala Dunia|Piala Dunia FIFA 2026|Bullying|PPPK|Judol|Hantavirus|Rapat Paripurna|Kesehatan|statistik
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 64%
Angin: 14 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|KUHAP|KUHP|Siaran Piala Dunia|Piala Dunia FIFA 2026|Bullying|PPPK|Judol|Hantavirus|Rapat Paripurna|Kesehatan|statistik
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 64%
Angin: 14 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Penetapan Status Tersangka Harus Dilandasi KUHP dan KUHAP Baru

Diterbitkan
Senin, 18 Mei 2026 13.54 WIB
Bagikan:
Penetapan Status Tersangka Harus Dilandasi KUHP dan KUHAP Baru

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirkrimum Polda NTT dan KPA di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto: Devi/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyatakan dukungan bagi aktivis buruh maupun pejuang reforma agraria yang menghadapi proses hukum, termasuk jika ditahan dalam perkara yang dinilai berkaitan dengan perjuangan hak. Sebab, jelasnya, saat ini para advokat agrarian tersebut sedang memperjuangkan hak terhadap tanah yang ditinggalinya.

 

“Mereka bukan memasuki pekarangan tanpa izin, melainkan sedang memperjuangkan sebuah hubungan sosial yang sangat panjang terhadap tanah yang mereka tinggali”, tutur Hinca saat agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirkrimum Polda NTT dan KPA di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Lihat Juga :

KUHP-KUHAP Baru Tekankan Pengguna Narkoba Direhabilitasi, Bandar dan Kartel Diberantas

KUHP-KUHAP Baru Tekankan Pengguna Narkoba Direhabilitasi, Bandar dan Kartel Diberantas

NTT Jadi Daerah Perbatasan, Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Harus Diperhatikan

NTT Jadi Daerah Perbatasan, Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Harus Diperhatikan

 

Ia menilai, dalam banyak kasus, aktivis buruh maupun pejuang reforma agraria tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana. Pasalnya, tindakan yang dilakukan adalah bagian dari perjuangan memperjuangkanhak.

 

Tidak hanya itu saja, berdasarkan KUHP dan KUHAP baru, ia menyampaikan penegakan hukum tidak bisa lagi dilakukan tanpa adanya unsur kesengajaan. Selain itu, syarat penahanan juga disebut menjadi lebih ketat. Ia pun mengakui masih terdapat aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya memahami ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru tersebut.

 

“Justice delayed is justice denied, keadilan yang tertunda adalah ketidaadilan yang sempurna, intinya jangan cepat-cepat memutuskan tersangka gunakan dasar KUHAP yang baru,” tandas Hinca. (/um)

Berita terkait

KUHP-KUHAP Baru Tekankan Pengguna Narkoba Direhabilitasi, Bandar dan Kartel Diberantas
Politik dan Keamanan
KUHP-KUHAP Baru Tekankan Pengguna Narkoba Direhabilitasi, Bandar dan Kartel Diberantas
NTT Jadi Daerah Perbatasan, Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Harus Diperhatikan
Politik dan Keamanan
NTT Jadi Daerah Perbatasan, Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Harus Diperhatikan
Penerapan KUHP dan KUHAP Baru di NTB Berjalan Baik, Koordinasi Humanis Antarlembaga
Politik dan Keamanan
Penerapan KUHP dan KUHAP Baru di NTB Berjalan Baik, Koordinasi Humanis Antarlembaga
Tags:#KUHAP#KUHP
Sebelumnya

Perluas Sosialisasi Penyiaran Piala Dunia hingga Daerah Pelosok

Selanjutnya

Trauma Keterlambatan Armuzna Jadi Sorotan, Awasi Ketat Transportasi dan Penginapan Haji 2026

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3023)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2963)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3658)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|KUHAP|KUHP|Siaran Piala Dunia|Piala Dunia FIFA 2026|Bullying|PPPK|Judol|Hantavirus|Rapat Paripurna|Kesehatan|statistik
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 64%
Angin: 14 km/h