Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, alam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para pakar hukum yang membahas masukan terhadap RUU Polri di Ruang Rapat Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.|Foto : Runi/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan menekankan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia harus diarahkan untuk memperkuat terwujudnya keadilan yang substantif dan sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang telah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para pakar hukum yang membahas masukan terhadap RUU Polri di Ruang Rapat Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Dalam forum tersebut, ia menilai pembahasan revisi RUU Polri tidak boleh hanya berfokus pada aspek kelembagaan, struktur organisasi, maupun persoalan teknis jabatan.
Menurutnya, substansi yang lebih penting adalah bagaimana regulasi tersebut mampu mendukung sistem penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Yang kita revisi adalah substansi hukumnya. Tujuannya bagaimana Kepolisian ke depan mampu mengimbangi dan mewujudkan harapan yang sudah dibangun dalam KUHP dan KUHAP, yaitu menghadirkan keadilan yang nyata dan dapat dirasakan masyarakat,” ujar Bob.
Ia mengibaratkan sistem hukum sebagai tiga bandul yang saling terhubung, yakni legal substance (substansi hukum), legal structure (struktur hukum), dan legal culture (budaya hukum). Jika terjadi perubahan, sebutnya, maka salah satu aspek akan memengaruhi aspek lainnya sehingga ketiganya harus berjalan selaras untuk menghasilkan sistem hukum yang efektif.
Dalam konteks tersebut, Bob menegaskan bahwa Polri sebagai bagian dari struktur penegakan hukum memiliki peran strategis dalam menerjemahkan semangat keadilan restoratif ke dalam praktik penegakan hukum sehari-hari. Pasalnya, keadilan restoratif tidak semata-mata dimaknai sebagai penyelesaian perkara secara damai atau pendekatan yang humanis, tetapi harus mampu menghadirkan kejelasan mengenai siapa yang benar, siapa yang salah, serta memastikan hak-hak korban tetap mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang adil.
“Restorative justice bukan hanya soal perdamaian. Yang terpenting adalah bagaimana korban memperoleh perlakuan yang adil, bagaimana masyarakat melihat adanya keadilan yang terang benderang, bukan keadilan yang semu,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa citra Polri di tengah masyarakat perlu terus diperkuat melalui profesionalisme dan konsistensi dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Ia berharap revisi RUU Polri dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Selain itu, Bob menilai isu usia pensiun anggota Polri perlu dilihat secara objektif berdasarkan kebutuhan organisasi dan pemanfaatan sumber daya manusia yang tersedia. Menurutnya, negara perlu mempertimbangkan optimalisasi pengalaman dan kapasitas para perwira senior yang masih produktif dalam mendukung reformasi kelembagaan.
Lebih lanjut, ia berharap masukan dari para akademisi dan pakar hukum dalam RDPU tersebut dapat menghasilkan rumusan yang komprehensif bagi penyempurnaan RUU Polri. Dengan demikian, jelasnya, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memperkuat institusi kepolisian, tetapi juga mampu menciptakan sistem keamanan dan ketertiban yang sejalan dengan prinsip negara hukum dan harapan masyarakat terhadap keadilan.
“Ke depan Polri harus semakin fokus pada fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional,” pungkasnya. (ssb/um)