Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, dalam RDPU di Gedung Nusantara II, DPR RI. Senayan, Jakarta.|Foto : Mentari/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan penyelesaian atas aspirasi warga Desa Sekartaji yang menghadapi persoalan status lahan di kawasan hutan. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa terdapat sejumlah keterbatasan yang harus dipahami bersama, terutama terkait status kawasan dan aspek legalitas kepemilikan lahan.
Hal ini dikemukakan legislator yang akrab disapa Aher ini dalam RDPU BAM untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait penyelesaian status tanah adat desa Sekartaji, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung, Bali.
Dalam pandangan Aher, upaya memperjuangkan aspirasi masyarakat tidak dapat dilepaskan dari ketentuan hukum yang berlaku. Status kawasan hutan lindung serta kelengkapan dokumen kepemilikan menjadi faktor penting yang menentukan ruang penyelesaian yang dapat ditempuh pemerintah.
“Apapun keadaannya tentu kami memperjuangkannya sedapat mungkin. Tapi kira-kira ekspektasinya dibatasi oleh keterbatasan-keterbatasan yang tadi saya kemukakan. Ada keterbatasan bukti kepemilikan, bukti-bukti organisasi, ada keterbatasan persoalan yang kemudian ternyata hutannya bukan hutan produksi,” ujar Aher dalam RDPU di Gedung Nusantara II, DPR RI. Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa kawasan hutan lindung memiliki perlakuan berbeda dibandingkan kawasan hutan produksi. Dalam ketentuan yang berlaku, hutan lindung tidak dapat langsung dijadikan objek reforma agraria meskipun kondisi fisiknya sudah tidak lagi memiliki tutupan hutan yang memadai.
Karena itu, perubahan status kawasan menjadi salah satu prasyarat yang harus dilalui apabila ingin membuka peluang penyelesaian lebih lanjut. Namun proses tersebut berada dalam kewenangan pemerintah pusat dan memerlukan mekanisme yang tidak sederhana.
“Kalau hutan lindung itu bukan objek TORA. Bukan objek tanah reforma agraria. Apakah hutan lindung bisa jadi TORA? Bisa, tapi harus dari hutan lindung ke hutan produksi dulu. Yang bisa mengubah siapa? Menteri. Dengan proses yang tidak tahu berapa lama prosesnya,” jelasnya.
Meski dihadapkan pada berbagai kendala regulasi, legislator dari Fraksi PKS ini menyatakan BAM DPR RI memahami kondisi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan mereka pada kawasan tersebut. Menurutnya, persoalan yang dihadapi warga tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi kehutanan, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
“Karena tentu ini tidak semata-mata urusan kehutanan dan urusan secara kertas, tapi ini urusan kehidupan. Karena masyarakat hidup dari situ dan dia adalah warga bangsa, anak bangsa NKRI ini. Mudah-mudahan harus ada penyelesaian yang bisa menyelamatkan warga bangsa kita yang tinggal di kawasan Desa Sekartaji 1.250 hektare,” pungkas Anggota Komisi II DPR RI ini. (ujm/rdn)