
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung bersama Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia, Gita Kamath di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto : Arifman/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima kunjungan kehormatan dari Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Gita Kamath. Pertemuan tersebut menjadi ajang bertukar informasi strategis mengenai sistem parlemen, tata kelola demokrasi, serta proses penyusunan perundang-undangan di kedua negara.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengungkapkan bahwa pihak Kedutaan Australia ingin mempelajari lebih dalam mengenai proses legislasi di Indonesia, khususnya peran Baleg dan komisi-komisi di DPR dalam merumuskan undang-undang. Ia mengakui terdapat perbedaan sistem pemerintahan yang signifikan antara kedua negara.
"Tentu ada perbedaan sistem antara Indonesia dan Australia, karena di Australia itu kan parlementer. Nah, kemudian juga dari Australia ingin mengetahui bagaimana proses ratifikasi perjanjian-perjanjian," ujar Martin kepada Parlementaria usai pertemuan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Perlu diketahui, hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia sangat erat. Dalam lima tahun terakhir, DPR RI telah meratifikasi sejumlah perjanjian penting, salah satunya adalah Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). Ke depan, kerja sama strategis ini akan terus ditingkatkan melalui penyusunan regulasi baru guna memperkuat hubungan kedua negara.
Dalam kesempatan tersebut, Martin juga membeberkan fakta menarik terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia yang tengah digodok oleh Baleg. Pihak Australia ternyata sudah terlibat aktif membantu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam pengembangan program Satu Data tersebut.
Politisi Fraksi Partai NasDem ini menegaskan bahwa regulasi Satu Data Indonesia sangat krusial demi menciptakan sinkronisasi serta integrasi data yang akurat di lintas kementerian dan lembaga.
"Data-data itu kan bukan hanya data yang sifatnya numerik atau statistik, tapi juga data-data yang geospasial misalnya seperti itu. Sehingga ke depan, misalnya ketika terjadi bencana, kita bisa mencocokkan antara data numerik dan data spasialnya, sehingga tidak ada lagi perbedaan data di kementerian dan lembaga," jelas Martin.
Selain membahas integrasi data, pertemuan tersebut juga menyentuh substansi RUU Masyarakat Adat. Ia memaparkan adanya perbedaan karakteristik sosiologis masyarakat adat di Australia yang didominasi suku asli Aborigin dan kaum imigran, berbeda dengan Indonesia yang tidak memiliki banyak imigran luar.
Meski berbeda sistem, Baleg DPR tetap membuka diri untuk mempelajari komparasi regulasi internasional. Pihaknya berencana melakukan kajian banding terhadap hukum masyarakat adat yang berlaku di Australia, Amerika Serikat, hingga negara Amerika Selatan seperti Brazil, guna memperkaya referensi penyusunan RUU Masyarakat Adat di Indonesia. (gal/um)