1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ratifikasi perjanjian internasional dinilai memerlukan kehati-hatian karena menyangkut kepentingan nasional, dampak terhadap kehidupan rakyat, hingga konsekuensi pada keuangan negara. Karena itu, DPR RI menilai pengesahan perjanjian internasional tidak dapat dibatasi dengan tenggat waktu yang seragam sebagaimana mekanisme persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).