E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
AIPA Caucus 2026|RUU Perampasan Aset|Paripurna|Pariwisata|Bali|NTT|ASEAN|Kesehatan|layanan kesehatan|Anggaran|sekolah|Revitalisasi Sekolah|MBG
Jakarta:
Sebagian Cerah
26°C
Terasa: 28°C
Lembab: 63%
Angin: 7 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
AIPA Caucus 2026|RUU Perampasan Aset|Paripurna|Pariwisata|Bali|NTT|ASEAN|Kesehatan|layanan kesehatan|Anggaran|sekolah|Revitalisasi Sekolah|MBG
Jakarta:
Sebagian Cerah
26°C
Terasa: 28°C
Lembab: 63%
Angin: 7 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
AIPA Caucus 2026|RUU Perampasan Aset|Paripurna|Pariwisata|Bali|NTT|ASEAN|Kesehatan|layanan kesehatan|Anggaran|sekolah|Revitalisasi Sekolah|MBG
Jakarta:
Sebagian Cerah
26°C
Terasa: 28°C
Lembab: 63%
Angin: 7 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Ratifikasi Perjanjian Internasional Dinilai Perlu Kehati-hatian demi Kepentingan Nasional

Diterbitkan
Selasa, 9 Jun 2026 19.18 WIB
Bagikan:
Ratifikasi Perjanjian Internasional Dinilai Perlu Kehati-hatian demi Kepentingan Nasional

Tim Kuasa DPR RI yang diwakili I Wayan Sudirta.|Foto : Arifman/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ratifikasi perjanjian internasional dinilai memerlukan kehati-hatian karena menyangkut kepentingan nasional, dampak terhadap kehidupan rakyat, hingga konsekuensi pada keuangan negara. Karena itu, DPR RI menilai pengesahan perjanjian internasional tidak dapat dibatasi dengan tenggat waktu yang seragam sebagaimana mekanisme persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).


Pandangan tersebut disampaikan Tim Kuasa DPR RI yang diwakili I Wayan Sudirta saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Selasa (9/6/2026). Pembacaan keterangan dilakukan secara daring dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dalam perkara Nomor 143/PUU-XXIV/2026. Sidang tersebut juga diisi dengan pembacaan keterangan pemerintah.


Dalam keterangannya, DPR berpandangan bahwa tidak adanya pembatasan waktu pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian negara. Menurut DPR, setiap perjanjian internasional perlu dikaji secara mendalam sebelum diadopsi menjadi hukum nasional, termasuk menyiapkan instrumen hukum pendukung yang diperlukan.

Lihat Juga :

Puan Tekankan Legislasi Berbasis Kepentingan Nasional dan Kehati-hatian

Puan Tekankan Legislasi Berbasis Kepentingan Nasional dan Kehati-hatian

Sturman Panjaitan: Perlu Kehati-hatian Penetapan Hutan Adat oleh Kepala Daerah

Sturman Panjaitan: Perlu Kehati-hatian Penetapan Hutan Adat oleh Kepala Daerah


“Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian DPR RI sebagai wakil rakyat karena perjanjian internasional menuntut kewajiban negara peserta untuk melakukan sesuatu yang berpotensi berdampak pada keuangan negara dan kepentingan nasional,” ujar Anggota Komisi III DPR RI itu membacakan keterangan lembaga legislatif ini.


DPR juga berpandangan bahwa permintaan pemohon agar pengesahan perjanjian internasional dilakukan pada masa sidang berikutnya, sebagaimana mekanisme Perppu, merupakan pendekatan yang kurang tepat. Menurut DPR, Perppu dan perjanjian internasional merupakan dua rezim hukum yang berbeda, baik dari dasar konstitusional, tujuan pembentukan, maupun akibat hukum yang ditimbulkan.


“Mengingat karakter, substansi, ruang lingkup, serta akibat hukum dari setiap perjanjian internasional berbeda-beda, maka pengaturannya tidak dapat diseragamkan melalui satu mekanisme persetujuan yang bersifat mutlak atau diberi pembatasan waktu yang sama sebagaimana mekanisme persetujuan Perppu,” lanjut Wayan yang juga merupakan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).


Dalam keterangannya, DPR turut mencontohkan bahwa proses ratifikasi perjanjian internasional memiliki rentang waktu berbeda tergantung substansi dan kepentingan nasional yang terlibat. Ratifikasi perjanjian bidang perdagangan relatif lebih cepat, berkisar 11 bulan hingga tiga tahun, sedangkan bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan dapat berlangsung jauh lebih panjang, bahkan mencapai lebih dari 15 tahun.


Meski demikian, DPR RI menyadari bahwa setelah lebih dari dua dekade berlaku, UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional memerlukan penyesuaian terhadap perkembangan praktik hubungan internasional dan kebutuhan hukum nasional. Karena itu, revisi UU tersebut telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 sebagai bentuk komitmen pembentuk undang-undang untuk melakukan pembaruan dan penyempurnaan regulasi.


Sebagai informasi, permohonan uji materi ini diajukan antara lain terkait tidak adanya batas waktu pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang. Pemohon menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam permohonannya, pemohon juga menyinggung keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang disebut belum memperoleh tindak lanjut pengesahan sehingga dinilai menimbulkan persoalan kepastian hukum dalam implementasinya. (uc/aha)

Berita terkait

Puan Tekankan Legislasi Berbasis Kepentingan Nasional dan Kehati-hatian
Isu Lainnya
Puan Tekankan Legislasi Berbasis Kepentingan Nasional dan Kehati-hatian
Sturman Panjaitan: Perlu Kehati-hatian Penetapan Hutan Adat oleh Kepala Daerah
Industri dan Pembangunan
Sturman Panjaitan: Perlu Kehati-hatian Penetapan Hutan Adat oleh Kepala Daerah
Perlu Kehati-hatian, Efisiensi Anggaran Jangan Ganggu Pelayanan Masyarakat
Politik dan Keamanan
Perlu Kehati-hatian, Efisiensi Anggaran Jangan Ganggu Pelayanan Masyarakat
Tags:#Ratifikasi
Sebelumnya

Evita Nursanty Dorong Penguatan Kolaborasi TVRI-RRI-ANTARA Jelang Piala Dunia

Selanjutnya

Banggar Minta Program Prioritas Nasional Ditopang Fiskal yang Sehat

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1043)
  • Industri dan Pembangunan(3662)
  • Isu Lainnya(1037)
  • Kesejahteraan Rakyat(3640)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4471)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
 AIPA

Link : https://ksap.dpr.go.id/

Instagram

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
AIPA Caucus 2026|RUU Perampasan Aset|Paripurna|Pariwisata|Bali|NTT|ASEAN|Kesehatan|layanan kesehatan|Anggaran|sekolah|Revitalisasi Sekolah|MBG
Jakarta:
Sebagian Cerah
26°C
Terasa: 28°C
Lembab: 63%
Angin: 7 km/h