E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Badai Petir
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 89%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Badai Petir
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 89%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Badai Petir
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 89%
Angin: 5 km/h
/
/
Berita/Isu Lainnya

Puan Tekankan Legislasi Berbasis Kepentingan Nasional dan Kehati-hatian

Diterbitkan
Selasa, 10 Mar 2026 15.21 WIB
Bagikan:
Puan Tekankan Legislasi Berbasis Kepentingan Nasional dan Kehati-hatian

Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto: Devi/Karisma.

PARLEMENTARIA, Jakarta — Pembentukan undang-undang harus mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok, sektoral, maupun jangka pendek. Prinsip tersebut menjadi komitmen yang harus dipegang DPR RI dan pemerintah dalam menjalankan agenda legislasi nasional. Hal tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Dalam pidato pembukaan masa persidangan IV tahun 2025-2026 tersebut, Puan menjelaskan bahwa pada masa DPR RI bersama pemerintah akan terus berupaya menyelesaikan agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) serta pembahasan sejumlah rancangan undang-undang.

Disampaikannya, undang-undang merupakan instrumen negara untuk memastikan terwujudnya ketertiban umum, kesejahteraan rakyat, perlindungan kepentingan publik, serta akuntabilitas penyelenggaraan kekuasaan negara.

“DPR RI dan pemerintah dalam membentuk suatu undang-undang dibutuhkan komitmen yang sama yaitu mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok, kepentingan sektoral maupun jangka pendek,” ujar Puan.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa pembentukan undang-undang harus dilakukan secara hati-hati dan tidak didorong oleh popularitas kebijakan ataupun tekanan opini sesaat. Menurutnya, proses legislasi perlu mempertimbangkan stabilitas negara, kepastian hukum, serta keberlanjutan pembangunan dalam jangka panjang.

Dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, DPR RI memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, serta peran diplomasi parlemen. Melalui fungsi legislasi, DPR bersama pemerintah menyusun dan membahas undang-undang sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan negara.

Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi tersebut, Badan Legislasi DPR RI bersama Menteri Hukum RI serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI telah menyepakati Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 sebanyak 199 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka. Selain itu, Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 juga disepakati sebanyak 64 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka, yang kemudian ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada akhir 2025. •uc/aha

Berita terkait

Dalami Rumusan RUU LPSK, Bob Hasan Tegaskan Pentingnya Kehati-Hatian
Politik dan Keamanan
Dalami Rumusan RUU LPSK, Bob Hasan Tegaskan Pentingnya Kehati-Hatian
Berprinsip Kehati-hatian, BPKH Harus Lebih Diberikan Ruang Kelola Uang Jemaah Haji
Kesejahteraan Rakyat
Berprinsip Kehati-hatian, BPKH Harus Lebih Diberikan Ruang Kelola Uang Jemaah Haji
DPR Imbau Kehati-hatian Menteri Kebudayaan dalam Penulisan Ulang Sejarah
Kesejahteraan Rakyat
DPR Imbau Kehati-hatian Menteri Kebudayaan dalam Penulisan Ulang Sejarah
Tags:#Paripurna#Seputar Parlemen
Sebelumnya

Pasokan Minyak Rentan, Legislator Minta Pemerintah Optimalisasi Sumur Rakyat

Selanjutnya

DPR Pastikan APBN 2026 Jaga Kesejahteraan Rakyat

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(758)
  • Industri dan Pembangunan(2695)
  • Isu Lainnya(981)
  • Kesejahteraan Rakyat(2576)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3195)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Dampak penutupan selat hormus

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Badai Petir
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 89%
Angin: 5 km/h