E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Haji|RUU Kawasan Industri|Diplomasi|RUU Daerah Kepulauan|Komisi I|Paripurna|Baleg|RUU|industri|Infrastruktur|HGU|Pertanahan
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 61%
Angin: 1 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Haji|RUU Kawasan Industri|Diplomasi|RUU Daerah Kepulauan|Komisi I|Paripurna|Baleg|RUU|industri|Infrastruktur|HGU|Pertanahan
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 61%
Angin: 1 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Haji|RUU Kawasan Industri|Diplomasi|RUU Daerah Kepulauan|Komisi I|Paripurna|Baleg|RUU|industri|Infrastruktur|HGU|Pertanahan
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 61%
Angin: 1 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

RUU Perampasan Aset Butuhkan Kehati-hatian, Akademisi Sepakat Pembahasan Jangan Tergesa-gesa

Diterbitkan
Senin, 20 Jul 2026 16.27 WIB
Bagikan:
RUU Perampasan Aset Butuhkan Kehati-hatian, Akademisi Sepakat Pembahasan Jangan Tergesa-gesa

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan sejumlah akademisi, di Senayan, Jakarta.|Foto: Devi/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang dinilai sebagian pihak berjalan lamban, sebenarnya dilandasi prinsip kehati-hatian, bukan keengganan DPR menuntaskan regulasi tersebut. 

 

Penegasan itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan sejumlah akademisi, di Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Akademisi yang hadir dalam kesempatan tersebut ialah Septa Chandra (Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta/UMJ), Ari Yusuf Amir, dan Ahmad Noviandri Adji (Mahasiswa Pascasarjana, University of Cambridge)

Lihat Juga :

Soedeson Tandra: Komisi III Tampung Usulan Pengawas Independen dalam RUU Perampasan Aset

Soedeson Tandra: Komisi III Tampung Usulan Pengawas Independen dalam RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Celah Abuse of Power

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Celah Abuse of Power

 

Nasir menyinggung adanya desakan dari sejumlah kalangan agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset lantaran menilai DPR terlalu lama membahas RUU ini. Namun menurutnya, proses yang berjalan alot selama ini justru mencerminkan sikap hati-hati, bukan kelambanan.

 

"Prinsip kehati-hatian yang selama ini kita jalankan itulah yang mungkin oleh sebahagian orang menilai kita sepertinya lambat, padahal tidak seperti itu," kata Nasir di hadapan para narasumber yang hadir.

 

Diketahui, dalam putusan Mahkamah Konstitusi, Konstitusi tidak membatasi bahwa Perppu hanya boleh menggantikan undang-undang yang sudah ada. Karena itu, Perppu dapat, pertama, mengubah atau mencabut undang-undang yang sudah berlaku. Kedua, mengisi kekosongan hukum dengan mengatur materi yang sebelumnya belum pernah diatur dalam undang-undang, apabila terdapat kegentingan yang memaksa.

 

Karena itu, ia pun meminta masukan objektif dari para akademisi soal realitas di lapangan yang membuat RUU ini mendesak untuk segera disahkan, sekaligus soal perbaikan apa saja yang mesti dilakukan di sektor penegakan hukum sebelum RUU tersebut benar-benar diundangkan. 

 

Menurut Politisi Fraksi PKS ini, jawaban itu penting agar ketika RUU Perampasan Aset kelak resmi berlaku, dampaknya benar-benar positif tidak hanya bagi neraca keuangan APBN, tetapi juga bagi masyarakat luas. Hal itu sebagaimana yang menurutnya sudah terlihat dari praktik perampasan dan pemulihan aset di negara-negara seperti Italia dan Prancis.

 

Diketahui, dari ketiga akademisi yang hadir, sepakat bahwa arah kebijakan RUU ini sudah tepat, tetapi secara konsisten mengingatkan Komisi III agar tidak tergesa-gesa mengesahkannya tanpa memperbaiki sejumlah celah krusial dalam pengaturan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB).

 

Septa Candra menyoroti bahwa perampasan aset semestinya ditempatkan sebagai upaya terakhir, bukan mekanisme yang bisa dipakai berbarengan dengan proses pidana seperti yang diatur dalam Pasal 3 dan 4 RUU. Ia juga mengusulkan agar pengelolaan aset rampasan tidak diserahkan kepada Kejaksaan Agung, melainkan kepada badan tersendiri yang berorientasi bisnis dan diisi entitas multidisiplin, mulai dari asset manager, akuntan forensik, hingga ahli hukum perdata dan ekonomi. Ia turut mengusulkan mekanisme pengembalian aset secara sukarela sebagai bentuk pendekatan restorative justice bagi pelaku yang kooperatif.

 

Sementara Ari Yusuf Amir mengingatkan bahwa mekanisme NCB, meski diakui secara internasional, menyimpan risiko penyalahgunaan wewenang apabila tidak disertai standar pembuktian yang ketat. Ia menyoroti sejumlah frasa dalam RUU yang dinilainya masih multitafsir, seperti "perkara pidana tidak dapat disidangkan" dan kategori "sakit permanen" sebagai syarat perampasan tanpa putusan pidana, yang menurutnya rawan disalahgunakan jika tidak diikuti mekanisme verifikasi independen dan perlindungan bagi pihak yang bersangkutan.

 

Terakhir, Ahmad Novindri Aji Sukma dari Cambridge memberi catatan lebih teknis lewat kajian komparatif dengan sejumlah yurisdiksi seperti Inggris, Singapura, dan Selandia Baru. Ia merekomendasikan lima perubahan yang dinilainya tak bisa ditunda sebelum RUU disahkan, di antaranya penetapan standar pembuktian yang jelas dan meyakinkan dengan beban hukum tetap pada negara, pembatasan syarat NCB secara limitatif, hingga pembentukan lembaga pengelola aset yang independen dan mekanisme escrow untuk hasil penjualan aset sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Dengan rangkaian RDPU yang melibatkan berbagai kalangan akademisi tersebut, Komisi III DPR RI menunjukkan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang disebut berjalan lambat itu turut diisi dengan upaya menyerap partisipasi bermakna atau meaningful participation dari publik, sebelum RUU ini benar-benar disahkan menjadi undang-undang. (ndy/rdn)

Berita terkait

Soedeson Tandra: Komisi III Tampung Usulan Pengawas Independen dalam RUU Perampasan Aset
Politik dan Keamanan
Soedeson Tandra: Komisi III Tampung Usulan Pengawas Independen dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Celah Abuse of Power
Politik dan Keamanan
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Celah Abuse of Power
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dipercepat Melalui Serapan Aspirasi Publik
Politik dan Keamanan
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dipercepat Melalui Serapan Aspirasi Publik
Tags:#RUU Perampasan Aset
Sebelumnya

Penumpang KM Nurul Salsa Hilang, Ruslan Daud Minta Maksimalkan Operasi SAR

Selanjutnya

Komisi XI Sepakati RUU PFII Dibawa ke Pembicaraan Tingkat II

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1024)
  • Industri dan Pembangunan(3585)
  • Isu Lainnya(1033)
  • Kesejahteraan Rakyat(3575)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4366)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
 AIPA

Link : https://aipasecretariat.org/

Instagram

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Haji|RUU Kawasan Industri|Diplomasi|RUU Daerah Kepulauan|Komisi I|Paripurna|Baleg|RUU|industri|Infrastruktur|HGU|Pertanahan
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 61%
Angin: 1 km/h