E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|RUU Masyarakat Adat|Garut|Haji|MBG|Potensi Lokal|Komisi XIII|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan|BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 74%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|RUU Masyarakat Adat|Garut|Haji|MBG|Potensi Lokal|Komisi XIII|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan|BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 74%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|RUU Masyarakat Adat|Garut|Haji|MBG|Potensi Lokal|Komisi XIII|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan|BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 74%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

RUU Perampasan Aset Butuhkan Kehati-hatian, Akademisi Sepakat Pembahasan Jangan Tergesa-gesa

Diterbitkan
Senin, 20 Jul 2026 16.27 WIB
Bagikan:
RUU Perampasan Aset Butuhkan Kehati-hatian, Akademisi Sepakat Pembahasan Jangan Tergesa-gesa

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan sejumlah akademisi, di Senayan, Jakarta.|Foto: Devi/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang dinilai sebagian pihak berjalan lamban, sebenarnya dilandasi prinsip kehati-hatian, bukan keengganan DPR menuntaskan regulasi tersebut. 

 

Penegasan itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan sejumlah akademisi, di Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Akademisi yang hadir dalam kesempatan tersebut ialah Septa Chandra (Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta/UMJ), Ari Yusuf Amir, dan Ahmad Noviandri Adji (Mahasiswa Pascasarjana, University of Cambridge)

Lihat Juga :

Penentuan Terminologi “Perampasan” atau “Pemulihan” dalam Pembahasan RUU PA Harus Hati-Hati

Penentuan Terminologi “Perampasan” atau “Pemulihan” dalam Pembahasan RUU PA Harus Hati-Hati

Terus Serap Aspirasi Publik, Komisi III Kebut Penyusunan RUU Perampasan Aset

Terus Serap Aspirasi Publik, Komisi III Kebut Penyusunan RUU Perampasan Aset

 

Nasir menyinggung adanya desakan dari sejumlah kalangan agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset lantaran menilai DPR terlalu lama membahas RUU ini. Namun menurutnya, proses yang berjalan alot selama ini justru mencerminkan sikap hati-hati, bukan kelambanan.

 

"Prinsip kehati-hatian yang selama ini kita jalankan itulah yang mungkin oleh sebahagian orang menilai kita sepertinya lambat, padahal tidak seperti itu," kata Nasir di hadapan para narasumber yang hadir.

 

Diketahui, dalam putusan Mahkamah Konstitusi, Konstitusi tidak membatasi bahwa Perppu hanya boleh menggantikan undang-undang yang sudah ada. Karena itu, Perppu dapat, pertama, mengubah atau mencabut undang-undang yang sudah berlaku. Kedua, mengisi kekosongan hukum dengan mengatur materi yang sebelumnya belum pernah diatur dalam undang-undang, apabila terdapat kegentingan yang memaksa.

 

Karena itu, ia pun meminta masukan objektif dari para akademisi soal realitas di lapangan yang membuat RUU ini mendesak untuk segera disahkan, sekaligus soal perbaikan apa saja yang mesti dilakukan di sektor penegakan hukum sebelum RUU tersebut benar-benar diundangkan. 

 

Menurut Politisi Fraksi PKS ini, jawaban itu penting agar ketika RUU Perampasan Aset kelak resmi berlaku, dampaknya benar-benar positif tidak hanya bagi neraca keuangan APBN, tetapi juga bagi masyarakat luas. Hal itu sebagaimana yang menurutnya sudah terlihat dari praktik perampasan dan pemulihan aset di negara-negara seperti Italia dan Prancis.

 

Diketahui, dari ketiga akademisi yang hadir, sepakat bahwa arah kebijakan RUU ini sudah tepat, tetapi secara konsisten mengingatkan Komisi III agar tidak tergesa-gesa mengesahkannya tanpa memperbaiki sejumlah celah krusial dalam pengaturan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB).

 

Septa Candra menyoroti bahwa perampasan aset semestinya ditempatkan sebagai upaya terakhir, bukan mekanisme yang bisa dipakai berbarengan dengan proses pidana seperti yang diatur dalam Pasal 3 dan 4 RUU. Ia juga mengusulkan agar pengelolaan aset rampasan tidak diserahkan kepada Kejaksaan Agung, melainkan kepada badan tersendiri yang berorientasi bisnis dan diisi entitas multidisiplin, mulai dari asset manager, akuntan forensik, hingga ahli hukum perdata dan ekonomi. Ia turut mengusulkan mekanisme pengembalian aset secara sukarela sebagai bentuk pendekatan restorative justice bagi pelaku yang kooperatif.

 

Sementara Ari Yusuf Amir mengingatkan bahwa mekanisme NCB, meski diakui secara internasional, menyimpan risiko penyalahgunaan wewenang apabila tidak disertai standar pembuktian yang ketat. Ia menyoroti sejumlah frasa dalam RUU yang dinilainya masih multitafsir, seperti "perkara pidana tidak dapat disidangkan" dan kategori "sakit permanen" sebagai syarat perampasan tanpa putusan pidana, yang menurutnya rawan disalahgunakan jika tidak diikuti mekanisme verifikasi independen dan perlindungan bagi pihak yang bersangkutan.

 

Terakhir, Ahmad Novindri Aji Sukma dari Cambridge memberi catatan lebih teknis lewat kajian komparatif dengan sejumlah yurisdiksi seperti Inggris, Singapura, dan Selandia Baru. Ia merekomendasikan lima perubahan yang dinilainya tak bisa ditunda sebelum RUU disahkan, di antaranya penetapan standar pembuktian yang jelas dan meyakinkan dengan beban hukum tetap pada negara, pembatasan syarat NCB secara limitatif, hingga pembentukan lembaga pengelola aset yang independen dan mekanisme escrow untuk hasil penjualan aset sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Dengan rangkaian RDPU yang melibatkan berbagai kalangan akademisi tersebut, Komisi III DPR RI menunjukkan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang disebut berjalan lambat itu turut diisi dengan upaya menyerap partisipasi bermakna atau meaningful participation dari publik, sebelum RUU ini benar-benar disahkan menjadi undang-undang. (ndy/rdn)

Berita terkait

Penentuan Terminologi “Perampasan” atau “Pemulihan” dalam Pembahasan RUU PA Harus Hati-Hati
Politik dan Keamanan
Penentuan Terminologi “Perampasan” atau “Pemulihan” dalam Pembahasan RUU PA Harus Hati-Hati
Terus Serap Aspirasi Publik, Komisi III Kebut Penyusunan RUU Perampasan Aset
Politik dan Keamanan
Terus Serap Aspirasi Publik, Komisi III Kebut Penyusunan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Masuk Pembahasan Batang Tubuh, Selaraskan Hukum Pidana Nasional
Politik dan Keamanan
RUU Perampasan Aset Masuk Pembahasan Batang Tubuh, Selaraskan Hukum Pidana Nasional
Tags:#RUU Perampasan Aset
Sebelumnya

Alimudin Kolatlena Optimistis RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan, Tegaskan Status Lex Specialis

Selanjutnya

Komisi XI Sepakati RUU PFII Dibawa ke Pembicaraan Tingkat II

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1053)
  • Industri dan Pembangunan(3682)
  • Isu Lainnya(1045)
  • Kesejahteraan Rakyat(3689)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4554)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

KELAS PARLEMEN

🚀 Halo Sobat Parlemen, Kelas Parlemen resmi dimulai! Kelas Parlemen mengajak kamu memahami bagaimana parlemen berperan dalam menjaga ruang digital di tengah perkembangan teknologi dan algoritma. 🎙️ Beyond the FYP: Peran Parlemen Menjaga Ruang Digital di Tengah Bias dan Jebakan Algoritma 📅 Jumat, 7 Agustus 2026 🕙 10.00 WIB – selesai 💻 Zoom Meeting 🎤 Narasumber: * Amelia Anggraini, S.I.Kom – Anggota Komisi I DPR RI * Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. – Dosen FISIP Universitas Airlangga ✨ Fasilitas peserta: ✔️ e-Sertifikat ✔️ Berbagai hadiah menarik 📌 Daftar sekarang melalui tautan berikut: https://s.dpr.go.id/KELASPARLEMEN Jadilah bagian dari Kelas Parlemen dan ikut berdiskusi mengenai isu digita

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|RUU Masyarakat Adat|Garut|Haji|MBG|Potensi Lokal|Komisi XIII|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan|BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 74%
Angin: 6 km/h