
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan F. Alimudin Kolatlena, dalam Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI di Kantor Gubernur Provinsi Maluku, Ambon.|Foto: Aditya/Karisma
PARLEMENTARIA, Ambon – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI menyuarakan optimisme terhadap proses pengesahan regulasi yang berpihak pada masyarakat di wilayah kepulauan. Pembahasan rancangan regulasi ini dinilai berjalan progresif berkat adanya sinergi yang kuat antara DPR RI, DPD RI, dan pemerintah pusat.
Optimisme tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI di Kantor Gubernur Provinsi Maluku, Ambon, Senin (20/7/2026). Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan F. Alimudin Kolatlena menilai semangat kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan menjadi modal utama dalam mempercepat proses legislasi.
"Tapi, saya merasa penting untuk memasukkan optimisme dalam ruang rapat kita ini. Karena tadi dari sekian banyak pembicara, itu menaruh harapan dan doa. Agar ditangan di bawah kepemimpinan ibu wakil ketua sebagai ketua pansus dan pak gubernur sebagai ketua badan koordinasi provinsi kepulauan, itu RUU ini bisa kita ketok menjadi undang-undang," ujar Alimudin.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini memaparkan bahwa langkah pengesahan regulasi tersebut menunjukkan progres yang positif secara administratif maupun politis. RUU ini telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Dukungan pemerintah pusat juga terlihat dari kecepatan respons melalui penerbitan Surat Presiden pada Januari 2026 yang menugaskan delapan kementerian untuk ikut serta membahas rancangan tersebut.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa seluruh fraksi di DPR RI telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan. Perwakilan kementerian terkait juga telah menyetujui draf awal dengan menyertakan catatan penyesuaian agar tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada.
"Catatannya adalah kita melakukan penyelarasan. Melakukan harmonisasi, sinkronisasi dengan undang-undang eksisting yang sudah berlaku. Sudah ada dan sudah berlaku. Yang kita tahu sampai hari ini tidak berdampak apa-apa buat daerah-daerah kepulauan. Karena itu rancangan undang-undang ini memang lex specialis," tegas Legislator Daerah Pemilihan Maluku tersebut.
Penetapan status lex specialis atau aturan khusus dipandang sangat krusial oleh DPR RI. Regulasi yang bersifat umum saat ini terbukti belum mampu memberikan solusi konkret bagi ketertinggalan pembangunan, kendala rentang kendali, maupun kebutuhan pelayanan publik di wilayah berciri kepulauan.
Mengakhiri pandangannya, Alimudin mengapresiasi konsistensi DPD RI dan seluruh elemen masyarakat yang terus mengawal proses perumusan undang-undang ini dari tahun ke tahun. Ia meyakini kerja keras tersebut akan segera membuahkan hasil nyata.
"Terima kasih jadi bapak ibu ya, kita tetap optimis insyaallah kalau ada titik temu antara kita dengan pemerintah, maka rancangan undang-undang ini dapat segera kita ketok menjadi undang-undang," pungkasnya. (ams/aha)