PARLEMENTARIA, Palembang – Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan
Undang-Undang (
RUU) perubahan atas
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Komisi IV DPR RI kembali turun ke
daerah untuk melakukan serap
aspirasi. Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi bermakna (meaningful participation) ini menjadi kesempatan bagi Panja
RUU Kehutanan untuk menghimpun masukan langsung dari pemangku kepentingan sebelum proses revisi dilakukan. Anggota
Komisi IV DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan bahwa Panja harus mendapatkan informasi sebanyak mungkin dari berbagai
daerah agar revisi UU Kehutanan dapat menjawab persoalan aktual di lapangan. “Ini sudah kali keempat kita ke luar kota untuk RDPU agar Panja benar-benar mendapatkan masukan yang luar biasa dan aktual,” ujar Sturman Panjaitan kepada Parlementaria usai mengikuti rapat Kunjungan Kerja Panja
RUU Kehutanan
Komisi IV DPR RI di Kantor BPKH II Palembang, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (02/12/2025). Dalam pertemuan tersebut, salah satu isu yang mengemuka adalah usulan untuk menambahkan frasa bahwa penetapan
hutan adat dilakukan oleh kepala
daerah. Namun, Politisi Fraksi Partai PDI-Perjuangan ini mengingatkan bahwa kewenangan tersebut harus dipertimbangkan secara sangat hati-hati. “Tadi disarankan agar
hutan adat itu ditetapkan oleh kepala
daerah. Saya katakan, kita harus hati-hati. Kepala
daerah bisa saja memberikan penetapan itu tanpa koordinasi dengan Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Kehutanan. Ini sangat berbahaya,” tegasnya. Sturman menyoroti kondisi kerusakan
hutan yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk di Bukit Barisan. Menurutnya, penggundulan
hutan di kawasan tersebut telah menimbulkan dampak serius berupa
banjir bandang di berbagai
daerah di Sumatera. “Faktanya sekarang,
banjir sudah melanda satu pulau di Sumatera akibat
hutan di Bukit Barisan digunduli. Ketika hujan deras turun,
banjir bandang langsung menerjang
daerah dan menimbulkan korban,” ungkapnya. Selain itu, pengaturan mengenai
polisi hutan juga menjadi bahasan dalam penyusunan revisi UU.
Legislator Dapil Kepulauan Riau ini menyebut bahwa pengaturannya tidak perlu terlalu detail dalam
undang-undang, melainkan lebih tepat jika dijelaskan melalui
regulasi turunan. “
Polisi hutan itu bisa diatur (dalam
RUU), bisa tidak. Kalau dimasukkan terlalu rinci dalam
RUU, justru terlalu kaku. Nantinya Peraturan Menteri atau Perpres bisa mengatur bagaimana mekanisme
polisi hutan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menggunakan
hutan di luar kepentingannya,” jelasnya. Meskipun demikian, dirinya menegaskan bahwa seluruh masukan dari
daerah akan menjadi pertimbangan penting bagi Panja dalam merumuskan perubahan UU Kehutanan. Sturman berharap revisi tersebut dapat memperkuat tata kelola
hutan dan mencegah kerusakan ekologis yang lebih luas di masa mendatang. •aas/rdn