
Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Nasril Bahar, dalam Kunjungan Kerja Spesifik BAM DPR RI ke Sumatera Utara.|Foto: Blf/Karisma
PARLEMENTARIA, Medan – Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Nasril Bahar, menegaskan bahwa masyarakat Desa Singkuang I, Kabupaten Mandailing Natal, berhak memperoleh kebun plasma sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan kemitraan perkebunan. Karena itu, BAM akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga hak masyarakat benar-benar direalisasikan.
Dalam Kunjungan Kerja Spesifik BAM DPR RI ke Sumatera Utara, pada Senin (29/6/2026). Nasril menyampaikan bahwa persoalan yang telah berlangsung selama belasan tahun tersebut tidak boleh terus dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian.
“Kami berharap pemerintah kabupaten bersama DPRD dapat segera menyelesaikan persoalan ini. Kalau tidak juga selesai, tentu akan kami bawa ke tingkat pusat sebagai bagian dari tindak lanjut BAM DPR RI," ujarnya.
Menurut Nasril, pemerintah daerah memiliki posisi strategis sebagai mediator untuk mempertemukan seluruh pihak sehingga distribusi plasma kepada masyarakat dapat segera direalisasikan.
Ia juga menegaskan bahwa penerima plasma harus benar-benar masyarakat yang berada di Desa Singkuang I sesuai dengan tujuan awal kemitraan perkebunan. “Yang penting masyarakat Desa Singkuang seluruhnya mendapatkan haknya. Mau melalui satu koperasi, dua koperasi, atau tiga koperasi tidak menjadi persoalan, sepanjang penerimanya benar-benar masyarakat di wilayah Desa Singkuang,” katanya.
Nasril menilai penyelesaian konflik plasma tidak hanya penting bagi masyarakat Mandailing Natal, tetapi juga dapat menjadi contoh penyelesaian berbagai persoalan serupa yang terjadi di berbagai daerah. “Ini mungkin hanya satu dari sekian banyak persoalan yang ada di Indonesia. Karena itu, penyelesaiannya harus menjadi perhatian bersama agar tujuan pemberian HGU benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ia berharap komitmen seluruh pihak yang telah terbangun dalam kunjungan kerja tersebut segera diwujudkan melalui langkah-langkah konkret sehingga masyarakat tidak lagi menunggu kepastian atas hak yang seharusnya telah diterima sejak lama. (blf/aha)