
Anggota Komisi VI DPR RI Achmad dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Lembaga Adat Kerapatan Desa Pagaran Tapah di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Achmad menegaskan bahwa masyarakat Desa Pagaran Tapah memiliki hak kemitraan plasma sebesar 20 persen dari perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut. Hal itu disampaikannya dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Lembaga Adat Kerapatan Desa Pagaran Tapah di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Dalam penyampaiannya, Achmad menjelaskan, secara hukum, hak masyarakat untuk mendapatkan kemitraan plasma telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Ini jelas secara hukum dan regulasi, masyarakat Pagaran Tapah berhak mendapatkan 20 persen dari perusahaan. Hak tersebut merupakan bagian dari kewajiban perusahaan kepada masyarakat sekitar,” tuturnya.
Ia menjelaskan, sejak perusahaan mulai beroperasi pada tahun 1979, masyarakat Desa Pagaran Tapah hingga saat ini belum menerima hak kemitraan plasma sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk bermitra dengan masyarakat sekitar melalui pola inti plasma sebesar 20 persen.
Maka dari itu, Achmad menyampaikan Komisi VI DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut dengan mengundang pihak perusahaan terkait guna memperoleh penjelasan serta mendorong penyelesaian persoalan secara komprehensif. “Kami di Komisi VI akan mengundang PTPN IV untuk mengoordinasikan persoalan ini agar dapat berjalan sesuai dengan ekspektasi masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Kerja Tanah Ulayat Desa Pagaran Tapah, Siondri, berharap DPR RI dapat membantu mengupayakan solusi terbaik atas permasalahan kemitraan yang selama ini dihadapi masyarakat. “Kami berharap kepada lembaga yang terhormat ini agar dapat mengupayakan solusi terbaik terkait kemitraan tersebut, sehingga hak masyarakat dapat terpenuhi,” ujar Siondri. (tin/um)