
Anggota Komisi VI DPR RI Sturman Panjaitan, saat ditemui Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Yohanes/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta– Anggota Komisi VI DPR RI Sturman Panjaitan menilai langkah restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN) yang dikelola melalui Danantara merupakan kebijakan yang positif selama mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kinerja perusahaan.
Menurutnya, penyederhanaan jumlah BUMN tidak semata-mata bertujuan mengurangi jumlah perusahaan, melainkan memastikan setiap entitas mampu memberikan manfaat dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
"Kalau bicara tentang restrukturisasi BUMN yang dikelola Danantara, saya kira ini bagus dan sangat baik. Yang penting perusahaan itu efektif dan efisien. Tidak boleh banyak tetapi tidak berguna. Harus menguntungkan, harus berdampak, dan harus efektif," ujar Sturman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menekankan, restrukturisasi juga harus diikuti dengan peningkatan produktivitas organisasi sehingga perusahaan dapat bekerja lebih optimal dengan sumber daya yang dimiliki.
Ia menambahkan, Komisi VI DPR RI juga memberikan perhatian terhadap nasib para pegawai yang terdampak proses restrukturisasi. Menurut Sturman, manajemen telah berkomitmen untuk tidak melakukan penelantaran terhadap karyawan yang terdampak perubahan organisasi.
"Mereka sudah berjanji kepada Komisi VI bahwa tidak akan menelantarkan pegawai-pegawai yang mungkin tidak dipakai di satu tempat, tetapi akan dialihkan ke tempat lain," jelas Legislator Dapil Kepulauan Riau ini.
Sturman berharap proses penempatan kembali pegawai dilakukan secara tepat agar kebutuhan perusahaan tetap terpenuhi dengan sumber daya manusia yang memiliki integritas, kompetensi, dan kapasitas yang baik. "Mereka membutuhkan orang-orang yang berintegritas, bekerja secara efektif, serta mempunyai kemampuan dan potensi yang baik," pungkasnya. (tin/we)