
Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania.|Foto : Dok/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengawal pemulihan hak 3.550 korban penipuan haji ilegal yang mengalami kerugian hingga Rp116,7 miliar. Menurutnya, negara harus hadir memastikan proses pengembalian kerugian berjalan optimal sekaligus memperkuat sistem perlindungan jemaah agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Hal tersebut disampaikan Dini dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7/2026), menyusul terungkapnya kasus penipuan haji ilegal oleh Satgas Haji Polri.
"Saya mengapresiasi langkah cepat Satgas Haji Polri dalam mengungkap kasus ini. Namun, kasus yang melibatkan sekitar 3.550 korban dengan kerugian mencapai Rp116,7 miliar menunjukkan bahwa sistem perlindungan jemaah masih perlu diperkuat," ujarnya.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai pemerintah, khususnya Kementerian Haji dan Umrah, perlu mengambil langkah yang lebih proaktif dalam melindungi masyarakat dari praktik penyelenggaraan haji ilegal. Menurutnya, perlindungan tidak cukup dilakukan setelah muncul korban, melainkan harus diwujudkan melalui kebijakan yang bersifat preventif.
"Saya mendesak Kementerian Haji dan Umrah untuk segera mengeluarkan kebijakan yang lebih konkret dalam melindungi masyarakat. Jangan hanya menunggu laporan atau bertindak setelah ada korban," tegasnya.
Dini juga meminta pemerintah memperbaiki ekosistem penyelenggaraan dan pendaftaran haji melalui penguatan sistem pengawasan terhadap penyelenggara, verifikasi yang lebih ketat, publikasi penyelenggara resmi, penyediaan kanal pengaduan yang responsif, serta edukasi kepada masyarakat mengenai risiko penipuan haji ilegal.
"Kementerian harus membangun sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap penyelenggara haji, memperkuat verifikasi dan publikasi penyelenggara resmi, menyediakan kanal pengaduan yang cepat, serta melakukan edukasi secara masif agar masyarakat tidak mudah terjebak tawaran haji ilegal," ungkapnya.
Selain langkah pencegahan, Dini menegaskan Kementerian Haji dan Umrah juga harus mengawal pemulihan hak para korban dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum agar proses pengembalian kerugian dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah harus hadir mendampingi para korban dengan mengawal pemulihan hak-hak mereka, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mempercepat proses restitusi atau pengembalian kerugian sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, Dini menegaskan Komisi VIII DPR RI akan terus mengawasi penyelesaian kasus tersebut sekaligus mengevaluasi kemungkinan adanya kelemahan regulasi yang dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penipuan.
"Jika masih ada celah regulasi yang dimanfaatkan oleh oknum, maka aturan harus diperkuat dan sanksi diperberat. Negara harus memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan kesempatan berhaji maupun umrah karena menjadi korban penipuan," katanya.
Menurut Dini, kasus penipuan haji ilegal yang diungkap Satgas Haji Polri menjadi salah satu kasus dengan jumlah korban dan nilai kerugian terbesar pada tahun ini. Oleh karena itu, ia berharap peristiwa tersebut menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan jemaah.
"Kementerian Haji dan Umrah harus menjadikan kasus ini sebagai landasan evaluasi menyeluruh untuk segera menerbitkan kebijakan perlindungan jemaah yang komprehensif. Jangan sampai setiap tahun kita hanya menghitung jumlah korban tanpa menghadirkan solusi yang nyata," pungkasnya. (hal/ssb)