
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Hidayat Nur Wahid saat berada di Makkah, Arab Saudi, Minggu (31/5/2026), menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang dialami para calon jemaah Hanania Travel.|Foto: Andri/Septamares
PARLEMENTARIA, Makkah — Kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jemaah Hanania Travel dinilai menjadi ujian awal bagi efektivitas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat, tetapi juga menguji sejauh mana negara hadir memberikan perlindungan kepada jemaah yang menjadi korban penyelenggara perjalanan ibadah.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengatakan regulasi baru yang disahkan tahun lalu telah mengubah paradigma penyelenggaraan umrah. Jika sebelumnya tanggung jawab perlindungan jemaah lebih banyak dibebankan kepada penyelenggara perjalanan, kini pemerintah memiliki kewajiban yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan dan penanganan ketika terjadi persoalan.
Saat berada di Makkah, Arab Saudi, Minggu (31/5/2026), Hidayat menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang dialami para calon jemaah Hanania Travel. Menurutnya, kejadian tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai sengketa antara konsumen dan perusahaan, melainkan persoalan yang menuntut keterlibatan aktif negara.
"Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah," ujar Hidayat kepada Parlementaria.
Kasus Hanania Travel sendiri kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus serupa berulang dengan pola yang hampir sama, mulai dari janji keberangkatan yang tidak terealisasi hingga persoalan pengelolaan dana jemaah.
Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI ini, keberadaan UU Nomor 14 Tahun 2025 seharusnya menjadi instrumen untuk mencegah pola-pola lama tersebut terus terulang. Undang-undang itu memberikan mandat kepada pemerintah untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan yang lebih intensif terhadap penyelenggara perjalanan umrah.
Karena itu, ia menilai langkah pencegahan harus menjadi prioritas. Salah satu caranya adalah memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai biro perjalanan yang memenuhi standar pelayanan dan perlindungan jemaah.
"Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, dan memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah banyaknya iklan dan testimoni oleh influencer," kata Politisi Fraksi PKS itu.
Bagi Hidayat, transparansi menjadi kunci penting dalam melindungi masyarakat. Di tengah maraknya promosi perjalanan umrah melalui media sosial, calon jemaah sering kali dihadapkan pada berbagai informasi yang sulit diverifikasi. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat rentan mengambil keputusan berdasarkan promosi yang menarik tanpa mengetahui kondisi sebenarnya dari penyelenggara.
Ia menambahkan bahwa perlindungan jemaah tidak cukup hanya melalui pengawasan pemerintah. Partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dari sistem pengawasan yang diatur dalam undang-undang baru tersebut. Karena itu, para korban yang melaporkan dugaan pelanggaran harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
"Oleh karena itu, para jemaah yang melaporkan kasus ini jangan merasa sendirian dan tidak boleh diintimidasi. Mereka sedang menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka," tegasnya.
Selain menyoroti peran pemerintah dan masyarakat, Hidayat juga mengingatkan tanggung jawab moral pihak-pihak yang terlibat dalam promosi layanan umrah. Menurutnya, influencer maupun tokoh publik yang memberikan testimoni kepada masyarakat harus mengedepankan transparansi dan profesionalitas agar tidak menimbulkan persepsi yang menyesatkan.
"Para influencer ketika membuat konten perlu mengungkapkan apakah konten tersebut murni pendapat pribadi atau bagian dari kerja sama dengan brand/perusahaan. Jika ada hubungan kerja sama, maka tetap harus profesional agar tidak mengecoh calon konsumen," ujarnya.
Hidayat menegaskan bahwa tujuan utama lahirnya UU Haji dan Umrah yang baru adalah memperkuat posisi jemaah sebagai pihak yang harus dilindungi. Karena itu, sosialisasi regulasi tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami hak-haknya, penyelenggara menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab, dan pemerintah dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal.
"Undang-undang yang baru ini menghadirkan kewajiban yang lebih jelas bagi Kementerian Haji dan Umrah. Pada saat yang sama juga memperkuat hak-hak jemaah untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan yang baik, hingga mekanisme pengaduan yang jelas. Hal ini penting disosialisasikan secara luas agar kasus-kasus seperti ini tidak terus berulang pada masa yang akan datang," pungkas wakil rakyat dari Dapil Jakarta II itu.
Kasus Hanania Travel pada akhirnya menjadi pengingat bahwa keberhasilan penyelenggaraan umrah tidak hanya bergantung pada kemampuan bisnis biro perjalanan, tetapi juga pada efektivitas pengawasan negara, transparansi informasi, dan kesadaran masyarakat dalam memilih penyelenggara yang terpercaya. Dengan kerangka hukum baru yang telah tersedia, publik kini menanti sejauh mana regulasi tersebut mampu memberikan perlindungan nyata bagi jemaah. (man/rdn)