E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

Revisi UU ASN Jadi Momentum Perkuat Netralitas dan Perlindungan ASN

Diterbitkan
Kamis, 30 Okt 2025 15.02 WIB
Bagikan:
Revisi UU ASN Jadi Momentum Perkuat Netralitas dan Perlindungan ASN

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat melakukan Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (28/10/2025). Foto : Kiki/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa DPR menghormati dan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk lembaga pengawas independen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu dua tahun.

Menurut Doli, putusan MK tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, sekaligus memastikan perlindungan bagi pegawai negeri dari potensi politisasi birokrasi.

“Kita harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, karena sifatnya final and binding. Saat membahas (revisi) UU ASN dulu, saya (jadi Ketua) di Komisi II, dan itu salah satu pembahasan terlama, hampir tiga tahun. Salah satu isu penting yang alot waktu itu adalah soal keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar Doli usai melakukan Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (28/10/2025).

Doli menjelaskan, saat pembahasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN di Komisi II DPR periode 2019-2024, muncul tiga isu utama yang menjadi perhatian, yaitu penyelesaian nasib tenaga honorer, modernisasi birokrasi melalui digitalisasi pelayanan publik, dan keberlanjutan lembaga pengawas ASN seperti KASN.

“Sebagian besar anggota Komisi II (saat itu) sebenarnya berharap KASN tetap ada. Karena KASN itu menjadi lembaga yang memberikan perlindungan bagi ASN, terutama dari kesewenang-wenangan atau politisasi jabatan. Namun waktu itu pemerintah lebih cenderung agar KASN ditiadakan, dan akhirnya fungsi pengawasan diambil oleh KementerianPAN-RB dan BKN,” jelas Anggota Komisi II DPR RI periode 2024-2029 ini.

Dengan adanya putusan MK yang mewajibkan pemerintah dan DPR merumuskan kembali keberadaan lembaga pengawas ASN, Doli menilai perlu ada formulasi baru agar lembaga tersebut tetap efektif, namun tidak menambah beban birokrasi.

“Nanti dalam revisi UU ASN, kita perlu mencari formula yang tepat. Satu sisi, pengawasan independen harus ada, tapi di sisi lain jangan sampai justru menambah tumpang tindih birokrasi atau menyulitkan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terkait ASN,” ungkapnya.

Selain menyoroti putusan MK, Doli juga menyinggung isu usulan alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Menurutnya, UU ASN sebenarnya telah memberikan dasar hukum yang jelas untuk penyelesaian masalah tenaga honorer. Namun, hingga kini pemerintah belum menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana, padahal seharusnya diterbitkan paling lambat enam bulan setelah undang-undang disahkan.

“Dalam UU ASN, kita sudah atur bahwa ASN terdiri dari PNS dan P3K. P3K ini juga kita bagi dua, P#K penuh waktu dan paruh waktu. Harapannya, tenaga honorer bisa masuk ke kategori P3K karena banyak di antara mereka yang sudah bekerja puluhan tahun dan tidak memenuhi syarat usia untuk menjadi PNS,” kata Doli.

Ia menegaskan bahwa meskipun seleksi tetap diperlukan untuk menjamin kualitas ASN, pemerintah perlu menyesuaikan mekanisme seleksi agar lebih inklusif bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

“Kami tetap sepakat penempatan ASN harus melalui seleksi untuk menjamin kualifikasi, tapi seleksinya bisa disesuaikan agar lebih realistis. Kami juga memahami keterbatasan anggaran yang mempengaruhi formasi ASN. Karena itu, P3K paruh waktu menjadi solusi sementara sampai anggaran memungkinkan pengangkatan penuh waktu,” terangnya.

Doli menekankan bahwa revisi UU ASN pasca-putusan MK harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya fokus pada pengawasan ASN, tetapi juga menyelesaikan persoalan tenaga honorer, memperkuat sistem merit, serta mempercepat modernisasi birokrasi berbasis digital.

“Revisi UU ASN ke depan harus komprehensif. Kita ingin birokrasi yang modern, bersih, dan netral. Pengawasan independen harus ada, tenaga honorer harus punya kepastian, dan pelayanan publik harus semakin efisien,” tutupnya. •rdn

Berita terkait

Achmad Ru’yat Dorong Revisi UU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Ojol dan Outsourcing
Kesejahteraan Rakyat
Achmad Ru’yat Dorong Revisi UU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Ojol dan Outsourcing
Kasus Gagal Berangkat Umrah Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Jemaah oleh Kemenhaj
Kesejahteraan Rakyat
Kasus Gagal Berangkat Umrah Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Jemaah oleh Kemenhaj
Revisi UU HAM Fokus Perkuat Perlindungan Warga Negara, Bukan Perebutan Kewenangan Lembaga
Politik dan Keamanan
Revisi UU HAM Fokus Perkuat Perlindungan Warga Negara, Bukan Perebutan Kewenangan Lembaga
Tags:#Berita Utama#Komisi II
Sebelumnya

Marwan Dasopang: Umrah Mandiri Wajib Disertai Mekanisme Pengawasan Negara

Selanjutnya

Penerbangan Internasional dari Tarakan Butuh Keberanian Maskapai, Bukan Sekadar Subsidi Tiket

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3345)
  • Isu Lainnya(1023)
  • Kesejahteraan Rakyat(3349)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4081)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI