
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Ditjen Imigrasi, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Runi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan koordinasi lintas lembaga Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurut Rinto, penyesuaian regulasi diperlukan agar penanganan TPPO dapat berjalan lebih efektif di tengah meningkatnya praktik perbudakan modern dan eksploitasi manusia yang mencederai hak asasi manusia.
Hal itu disampaikan Rinto dalam kesimpulan RDP Komisi XIII DPR RI bersama Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Ditjen Imigrasi, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
“Komisi XIII DPR RI mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk terus memperkuat koordinasi dan kerja sama baik lintas Kementerian dan kelembagaan maupun lintas negara dalam penguatan kapasitas aparat, edukasi masyarakat, dan pengawasan simultan terhadap korporasi maupun pihak - pihak penyalur tenaga kerja,” ujar Rinto.
Dalam rapat tersebut, Komisi XIII DPR RI bersama para mitra kerja juga bersepakat menilai perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 terkait Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020–2024 serta Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 terkait Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengungkapkan Komisi XIII DPR RI bersama para mitra kerja juga menilai perlunya penetapan leading sector oleh Presiden Republik Indonesia dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperjelas koordinasi serta tanggung jawab antar kementerian dan lembaga terkait.
“Komisi XIII DPR RI, Ditjen Imigrasi, Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan bersepakat menilai perlu adanya penetapan leading sector oleh Kementerian teknis dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Presiden Republik Indonesia, mengingat semakin masifnya kasus perbudakan modern dan eksploitasi manusia yang secara nyata mencederai Hak Asasi Manusia,” tuturnya.
Tak hanya itu, poin evaluasi pelaksanaan dan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juga disepakati oleh Komisi XIII DPR RI, Ditjen Imigrasi, Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan. Rinto menegaskan penguatan regulasi harus diikuti peningkatan kerja sama lintas kementerian, kelembagaan, hingga lintas negara, terutama dalam penguatan kapasitas aparat, edukasi masyarakat, serta pengawasan terhadap korporasi maupun pihak penyalur tenaga kerja.
Selain itu, Komisi XIII merekomendasikan LPSK untuk memperluas dan memperkuat layanan perlindungan terhadap korban TPPO. “Komisi XIII DPR RI merekomendasikan kepada LPSK untuk memperluas dan memperkuat layanan perlindungan terhadap korban TPPO di dalam dan di luar negeri, termasuk pendampingan hukum, perlindungan keamanan, rehabilitasi psikologis, psikososial, dan pemulihan korban secara komprehensif,” tandas Rinto. (pun/rdn)