
Ketua Pansus RUU Desain Industri, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo saat memimpin kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.|Foto: Riska/Mahendra
PARLEMENTARIA, Surabaya - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Senin (25/5/2026). Kunjungan ini dalam rangka untuk menyerap aspirasi dari kalangan akademisi dan praktisi terkait pembahasan RUU tersebut.
Ketua Pansus RUU Desain Industri, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, menegaskan bahwa keterlibatan publik menjadi bagian penting dalam setiap proses legislasi yang dijalankan DPR RI.
"Pansus DPR RI selalu terbuka terhadap berbagai masukan para pihak. Dalam rangka memastikan bahwa produk undang-undang yang sedang dibahas benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ungkap Rahayu dalam sambutan dalam pertemuan tersebut.
Rahayu menambahkan DPR RI melalui fungsi legislasi selalu membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
Politisi dari Fraksi Gerindra itu menekankan bahwa pelibatan masyarakat dalam proses legislasi bukan merupakan hal baru atau sekadar formalitas. Pansus, lanjutnya, menjamin bahwa setiap tahap pembahasan rancangan undang-undang selalu disertai dengan forum dialog bersama publik.
"Mohon dicatat, dalam setiap pembahasan perancangan undang-undang, pasti ada pembahasan dengan masyarakat. Ini bukan hal yang pertama kali," tegasnya.
Kunjungan kerja ke Jawa Timur ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyerapan aspirasi yang dilakukan Pansus di berbagai daerah. Provinsi Jawa Timur dipilih mengingat besarnya potensi industri kreatif dan manufaktur di wilayah tersebut, sehingga masukan dari para pelaku industri dan akademisi setempat dinilai sangat relevan dan strategis bagi penyempurnaan rumusan RUU Desain Industri.
Para peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut, yang terdiri dari unsur perguruan tinggi, asosiasi industri, serta para praktisi hukum kekayaan intelektual, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat substansi RUU.
"Seluruh masukan yang disampaikan akan kami tampung dan jadikan bahan pertimbangan dalam penyempurnaan draf RUU sebelum memasuki tahap pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah," pungkas Rahayu.
Lewat pendekatan partisipatif yang inklusif itu, ia berharap undang-undang yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjadi produk hukum formal, melainkan regulasi yang benar-benar relevan dan responsif terhadap kebutuhan pelaku industri serta pemegang hak desain industri di seluruh pelosok Indonesia. (rsa/rdn)