
Anggota Tim Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI), Maruli Siahaan, saat kunjungan kerja spesifik Pansus RUU HPI ke Universitas Sumatera Utara, Kota Medan, Sumatra Utara.|Foto: In/Karisma
PARLEMENTARIA, Medan – Anggota Tim Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI), Maruli Siahaan menyoroti Kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia yang memiliki aktivitas lintas negara. Hal tersebut disampaikannya saat kunjungan kerja spesifik Pansus RUU HPI ke Universitas Sumatera Utara, Kota Medan, Sumatra Utara, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya Kepastian hukum WNI (Warga Negara Indonesia) menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI). Mulai dari urusan pernikahan, pendidikan, pekerjaan, hingga bisnis di luar negeri dinilai membutuhkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan hukum yang jelas.
Dalam forum tersebut, Maruli menyampaikan sejumlah pertanyaan dan masukan kepada Dosen Fakultas Hukum Prof. Dr. Hasim Purba, S.H., M.H. terkait substansi pengaturan dalam RUU HPI.
Menurut Maruli, salah satu tantangan yang perlu dijawab dalam penyusunan RUU adalah bagaimana menjaga kedaulatan hukum Indonesia, tanpa menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang memiliki hubungan hukum lintas negara.
"Yang perlu kami tanyakan, bagaimana sebaiknya rancangan undang-undang merumuskan batasan ketertiban umum agar tetap melindungi kedaulatan hukum Indonesia, tetapi tidak menimbulkan ketidakpastian bagi warga Indonesia atau pelaku usaha dan juga pihak asing?" ujar Maruli.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menyoroti persoalan yang selama ini kerap dihadapi masyarakat Indonesia yang tinggal atau memiliki aktivitas di luar negeri, terutama terkait pengakuan dokumen hukum yang menjadi syarat dalam berbagai urusan administrasi maupun perdata.
"Ini mungkin sebagai masukan dan termasuk juga permasalahan yang terjadi ini bahwa masyarakat yang menikah, bekerja, sekolah, atau urusan bisnis di luar negeri sering membutuhkan pengakuan dokumen seperti akta kelahiran, akta nikah termasuk akta cerai, juga surat kuasa atau dokumen perusahaan. Apakah ini bisa diatur di dalam HPI juga untuk menjadi dasar dalam pengambilan suatu keputusan atau menentukan hukum mana yang harus diberlakukan?," tanyanya.
Melalui penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional, diharapkan lahir regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan hukum perdata lintas negara, sekaligus memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan kemudahan bagi masyarakat Indonesia dalam menjalankan aktivitas internasional.(in/rdn)