
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, saat kunjungan kerja spesifik ke PT Muawanah Al Ma'soem, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. |Foto: Munchen/Karisma
PARLEMENTARIA, Bandung – Panitia Kerja (Panja) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Komisi VII DPR RI terus mendalami tata kelola industri air minum dalam kemasan, khususnya praktik perusahaan maklon. Pendalaman tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja spesifik ke PT Muawanah Al Ma'soem, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menjelaskan salah satu fokus pendalaman kali ini adalah menelusuri model bisnis perusahaan maklon, sistem produksi, serta aspek keamanan produk air minum dalam kemasan.
"Salah satu tindak lanjut Panja adalah menelusuri bagaimana bisnis AMDK ini berjalan, bagaimana keamanannya, serta bagaimana sistem produksi yang mereka lakukan. Karena itu, perusahaan maklon menjadi salah satu fokus perhatian Komisi VII," ujar Saleh kepada Parlementaria usai tinjauan pada Kamis (25/06/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Panja memperoleh penjelasan bahwa PT Muawanah Al Ma'soem memproduksi tiga merek milik sendiri dan 15 merek melalui skema kerja sama maklon. Komisi VII juga meninjau secara langsung proses produksi, mulai dari mesin, pasokan air, hingga tahapan pengolahan untuk memastikan setiap produk diproduksi sesuai dengan standar dan peruntukannya.
Selain meninjau proses produksi, Komisi VII juga mencermati kepatuhan perusahaan terhadap aspek konservasi lingkungan, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), serta penyerapan tenaga kerja masyarakat sekitar. Menurut Saleh, industri AMDK harus mampu memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
"Kami datang ke sini untuk memastikan tidak ada hal-hal yang menyalahi aturan dalam proses produksi, termasuk terkait konservasi lingkungan. Jangan sampai memproduksi air untuk masyarakat, tetapi justru merusak alam di sekitarnya," tegasnya.
Komisi VII turut mencermati isu mikroplastik dalam produk AMDK. Saleh menjelaskan, berdasarkan penjelasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam rapat bersama DPR, hingga saat ini belum terdapat standar khusus mengenai mikroplastik. Oleh karena itu, pengawasan masih mengacu pada standar ilmiah yang berlaku.
"BPOM menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada standar khusus mengenai mikroplastik. Kita berharap ke depan standar tersebut segera tersedia sehingga pengawasan dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI sekaligus Ketua Panja AMDK Komisi VII Evita Nursanty menegaskan bahwa Panja memberikan perhatian khusus terhadap praktik kerja sama maklon yang dinilai memerlukan regulasi yang lebih jelas. Menurutnya, kepastian hukum diperlukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi permasalahan pada produk yang dipasarkan.
Evita juga menilai transparansi informasi kepada konsumen perlu diperkuat, mulai dari identitas produsen, asal sumber air, hingga mekanisme kerja sama merek yang digunakan. Selain itu, Panja akan mengkaji harmonisasi mekanisme perizinan industri AMDK yang saat ini masih melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif.
"Kerja sama maklon ini harus memiliki aturan yang jelas. Kalau nanti ada persoalan pada produk, harus ada kepastian siapa yang bertanggung jawab, apakah pemilik merek, distributor, atau produsennya. Konsumen juga harus mengetahui siapa produsennya, dari mana sumber airnya, dan mekanisme perizinan AMDK perlu diseragamkan agar pihak yang mengeluarkan izin juga bertanggung jawab melakukan pengawasan," tutup Evita. (mun/we)