Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya usai pertemuan di UBB, Kabupaten Bangka.|Foto : Uc/Andri
PARLEMENTARIA, Kabupaten Bangka - Komisi XII DPR menyerap masukan dari kalangan akademisi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagalistrikan melalui kunjungan kerja spesifik ke Universitas Bangka Belitung (UBB). Langkah tersebut dilakukan untuk memperkaya substansi revisi regulasi agar mampu menjawab tantangan sektor ketenagalistrikan sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan nasional.
"Terkait dengan rencana penyusunan RUU Ketenagalistrikan ini, kami perlu mendapat masukan dari semua stakeholder, termasuk pada kali ini adalah dari akademisi. Kami merasa perlu mendapat masukan juga dari para akademisi yang ada di Bangka Belitung," ujar Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya kepada awak media usai pertemuan di UBB, Kabupaten Bangka, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, salah satu landasan penyusunan RUU Ketenagalistrikan ialah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan ketenagalistrikan dilakukan secara terintegrasi. Menurutnya, meski pemerintah telah menetapkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebagai acuan pengembangan sistem pembangkitan dan teknologi kelistrikan nasional, masih terdapat berbagai aspek tata kelola ketenagalistrikan yang perlu disempurnakan melalui revisi undang-undang.
Dalam forum tersebut, Komisi XII DPR juga menerima berbagai masukan dari akademisi Fakultas Sains dan Teknik Universitas Bangka Belitung serta Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung. Berbagai pandangan yang disampaikan mencakup penyempurnaan pengaturan sektor ketenagalistrikan, pengembangan energi baru dan energi terbarukan, hingga penguatan tata kelola kelistrikan yang terintegrasi.
"Tadi kita sudah mendengar masukan-masukan yang diberikan konstruktif sesuai dengan apa yang menjadi bahasan di dalam RUUKN. Ini merupakan masukan yang sangat baik bagi kami di DPR untuk kami bahas nantinya," katanya.
Sementara itu, Rektor Universitas Bangka Belitung Ibrahim menyampaikan terdapat sejumlah isu strategis yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU Ketenagalistrikan. Salah satunya ialah penyesuaian pengaturan pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pengelolaan ketenagalistrikan dilakukan secara terintegrasi, mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga penjualan tenaga listrik.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti pengaturan mengenai pengembangan energi baru dan energi terbarukan, peluang keterlibatan badan usaha, koperasi, dan masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik, serta skema penetapan tarif yang mempertimbangkan karakteristik masing-masing wilayah. UBB juga mendorong agar peraturan pelaksana dapat segera diterbitkan setelah undang-undang disahkan sehingga implementasi kebijakan tidak mengalami keterlambatan.
Masukan dari kalangan akademisi tersebut akan menjadi salah satu bahan bagi Komisi XII DPR RI dalam menyempurnakan substansi RUU Ketenagalistrikan, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat tata kelola sektor ketenagalistrikan nasional sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan industri energi di masa mendatang. (uc/um)