
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mulyadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama PERPAMSI dan APPAMSI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.|Foto : Eno/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mulyadi meminta ketegasan sikap dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) terkait produk yang sebenarnya mereka hasilkan selama ini. Mulyadi menyoroti ironi nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dinilainya tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan selama puluhan tahun.
"Kita namanya perusahaan daerah air minum, tapi airnya nggak bisa langsung diminum. Perusahaan daerah air mandi jadinya. Ini dari dulu," sindir Mulyadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama PERPAMSI dan APPAMSI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Mulyadi juga menegaskan bahwa standar air minum dan air bersih berbeda jauh, terutama dari kandungan bakteri koli. Ia menyayangkan hingga kini belum ada satu pun kota di Indonesia yang mampu mencapai standar air minum siap konsumsi dari keran seperti di negara-negara maju.
Ia membeberkan bahwa salah satu penyebab teknis utama dari masalah ini adalah tingkat kebocoran jaringan pipa PDAM yang diperkirakan masih berada di atas 40 persen, angka yang dinilai jauh dari standar toleransi ideal di bawah 20 persen.
Selain itu, ia pun menyoroti kondisi material pipa di banyak daerah yang masih menggunakan pipa lama dengan sambungan GIP atau grinting sehingga rentan membuka celah masuknya bakteri. Terkait hal tersebut, Mulyadi mendesak adanya standardisasi total menggunakan pipa Polyethylene (PE).
"Saya ingin statement yang jelas, biar kita bisa melihat posisi PERPAMSI. Bapak mau berorientasi kepada air minum atau ke air bersih? Itu dulu pertanyaan paling mendasar dari saya," tegas Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Di luar persoalan PDAM, Mulyadi juga menyoroti menjamurnya industri air minum kemasan dan galon isi ulang. Menurutnya, industri ini berkembang pesat namun belum berada di bawah pengawasan regulasi yang memadai.
Ia mengingatkan adanya potensi pencemaran bakteri jika galon yang tidak steril digunakan secara berulang-ulang tanpa kontrol teknis.
Mulyadi menekankan agar jangan sampai semua orang bebas membuat air kemasan tanpa ada asosiasi yang melakukan fungsi pengawasan, sekaligus meminta agar RUU baru nanti turut mengakomodasi regulasi di sektor tersebut.
Merespons hal tersebut, PERPAMSI memaparkan data audit kinerja tahun 2023 yang sejalan dengan kekhawatiran Baleg. Dalam paparannya, PERPAMSI mengungkapkan bahwa cakupan jaringan air minum perpipaan nasional baru mencapai 30,12 persen, angka yang menempatkan Indonesia di posisi terendah di antara negara-negara ASEAN, jauh di bawah Brunei dan Singapura yang sudah mencapai 100 persen.
Selain cakupan yang rendah, data tersebut juga mencatat tingkat kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW) yang masih sangat tinggi, yakni mencapai 33,51 persen dari total 15,8 juta sambungan yang ada.
Sebagai langkah solutif, PERPAMSI mengusulkan enam rekomendasi strategis dalam draf RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, salah satunya mencakup pemisahan fungsi antara kebijakan, regulator, dan operator.
Menutup rapat tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi telah resmi menjadi hak inisiatif Baleg DPR RI.
Langkah ini menandai babak baru karena sektor ini selama ini belum memiliki payung hukum yang kuat setingkat undang-undang. Pertanyaan krusial dari Mulyadi mengenai reposisi orientasi "air minum" atau "air bersih" dipastikan akan menjadi salah satu poin penting dalam penyusunan Naskah Akademik RUU tersebut ke depan. (ndy/aha)