Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI mengenai penyusunan RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi dengan agenda pemaparan Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Mahendra/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Baleg DPR RI menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi harus mampu menjawab persoalan mendasar yang selama ini dihadapi masyarakat, yakni belum terpenuhinya akses terhadap air minum yang benar-benar aman dan layak dikonsumsi. Regulasi tersebut diharapkan tidak sekadar mengatur penyediaan air bersih, tetapi juga menjamin kualitas air yang dapat langsung diminum oleh masyarakat.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI mengenai penyusunan RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi dengan agenda pemaparan Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menilai data yang disampaikan Badan Keahlian DPR RI perlu dicermati secara serius. Menurutnya, persoalan akses air minum masih menjadi masalah besar di hampir seluruh daerah di Indonesia.
"Yang dimaksud air minum itu apa sih? Kita melihat ada PDAM, perusahaan daerah air minum, ternyata itu bukan air minum, tetapi air bersih, karena tidak bisa diminum langsung," ujarnya.
Ia meyakini belum ada provinsi di Indonesia yang mampu memenuhi kebutuhan air minum layak konsumsi bagi lebih dari separuh penduduknya.
"Saya percaya tidak ada satu pun provinsi di Indonesia ini yang sudah terpenuhi air minumnya untuk masyarakat melebihi 50 persen. Rata-rata di bawah itu, termasuk DKI Jakarta," tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
Menurut Sturman, kualitas air sering kali mengalami penurunan ketika disalurkan melalui jaringan perpipaan. Karena itu, RUU tersebut perlu memberikan definisi yang tegas mengenai air minum sebagai air yang dapat langsung dikonsumsi masyarakat secara aman.
"Awalnya bisa air minum, tetapi begitu disalurkan lewat pipa, jadi tidak air minum lagi, hanya air bersih saja. Nah, ini yang harus dibenahi," katanya.
Ia juga mendorong agar tata kelola penyediaan air minum di Indonesia diperkuat melalui pengaturan yang lebih komprehensif, termasuk dalam aspek perizinan dan perlindungan sumber air.
Sturman mencontohkan sejumlah negara yang memiliki kawasan sumber air yang dijaga secara ketat dari berbagai bentuk pencemaran demi menjamin kualitas air minum bagi masyarakat.
"Di satu negara di Eropa, mereka punya danau yang tidak boleh terkontaminasi apa pun karena memang dikhususkan untuk air minum. Pertanyaannya, apakah kita melakukan hal seperti itu di sini?" ungkapnya.
Ia menambahkan, sejumlah daerah kepulauan seperti Kepulauan Riau masih menghadapi keterbatasan sumber air. Bahkan, sebagian masyarakat di pulau-pulau kecil masih mengandalkan air hujan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Nah, inilah mengapa Badan Legislasi DPR RI meminta Badan Keahlian untuk merumuskan RUU Air Minum ini, sehingga ke depan air minum yang disediakan benar-benar siap diminum oleh masyarakat," pungkas Legislator asal Daerah Pemilihan Kepulauan Riau itu. (fa/rdn)