
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mulyadi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.|Foto: Kresno/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mulyadi mempertanyakan kejelasan struktur kelembagaan antara Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) dan Forum Komunikasi Pengelola Air Limbah Domestik (Forkalim). Struktur kedua lembaga tersebut dinilai berpotensi tumpang tindih dalam bagan organisasi yang dipaparkan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2026).
Mulyadi menilai, sebagai sesama asosiasi, PERPAMSI yang menaungi sektor air minum dan Forkalim yang bergerak di bidang pengelolaan air limbah domestik semestinya berkedudukan sejajar. Menurutnya, tidak tepat jika salah satu asosiasi berada di bawah struktur asosiasi yang lain.
"Saya lihat di sini Forkalim ditulis sebagai asosiasi pengelola air limbah domestik. Berarti kan asosiasi versus asosiasi. Saya agak bingung. Tidak mungkin dalam satu asosiasi ada asosiasi lain. Kalau asosiasi, harusnya berdiri sendiri dan dibentuk sendiri," kritik Mulyadi saat membahas penyusunan RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi.
Selain itu, Mulyadi juga menegaskan bahwa kejelasan hubungan riil antara kedua lembaga ini sangat krusial karena akan berdampak langsung pada formulasi RUU ke depan. Kejelasan mandat administratif ini diperlukan agar undang-undang baru nantinya dapat mengatur pembagian kewenangan antara sektor air minum dan sektor sanitasi atau air limbah secara formal tanpa memicu kerancuan di lapangan.
Meskipun sanitasi memiliki korelasi yang sangat erat dengan tata kelola air, kepastian posisi kelembagaan tetap menjadi poin mendasar yang harus diselesaikan terlebih dahulu. "Urgensi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kejelasan mandat masing-masing lembaga dalam ekosistem tata kelola air minum dan sanitasi ke depan," urai Legislator dari Fraksi Demokrat tersebut.
Selain menyoroti struktur internal organisasi, Mulyadi juga mempertanyakan sejauh mana keanggotaan PERPAMSI telah menjangkau seluruh pelaku usaha di sektor air, khususnya industri air minum kemasan yang saat ini berkembang sangat pesat di masyarakat.
Mengingat pelaku industri tersebut belum sepenuhnya terikat dalam struktur keanggotaan asosiasi resmi seperti PERPAMSI, Mulyadi menilai hal ini sebagai celah pengawasan yang cukup besar. Ia menekankan bahwa pengaturan serta pengawasan terhadap industri air minum kemasan ini menjadi salah satu poin penting yang perlu diakomodasi dalam RUU ke depan.
Berdasarkan dokumen bagan kelembagaan yang dipaparkan dalam rapat, Forkalim tercantum sebagai salah satu lembaga afiliasi yang berada dalam garis koordinasi putus-putus di bawah struktur PERPAMSI. Lembaga tersebut bersanding dengan beberapa badan afiliasi lain seperti YPTD PAMSI, Akatirta, LSP AMI, IWWEF, Dapenma PAMSI, Inkop PAMSI, dan Fersia, yang masing-masing bergerak di bidang pendidikan, sertifikasi profesi, hingga dana pensiun. (ndy/aha)