2 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta - Baleg DPR RI menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi harus mampu menjawab persoalan mendasar yang selama ini dihadapi masyarakat, yakni belum terpenuhinya akses terhadap air minum yang benar-benar aman dan layak dikonsumsi. Regulasi tersebut diharapkan tidak sekadar mengatur penyediaan air bersih, tetapi juga menjamin kualitas air yang dapat langsung diminum oleh masyarakat.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Upaya pemenuhan akses air minum dan sanitasi yang layak tidak hanya berkaitan dengan penyediaan layanan dasar masyarakat, tetapi juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi didorong menjadi instrumen strategis untuk mempercepat penurunan angka tengkes di Indonesia.