
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung.|Foto: Kresno/Jaka
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengingatkan bahwa penyusunan RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi wajib tunduk pada implikasi hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85 Tahun 2013. Putusan tersebut secara ketat membatasi ruang gerak pihak swasta di sektor sumber daya air guna menjaga amanat konstitusi.
Hal ini ditegaskan Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama PERPAMSI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Ia memaparkan empat prinsip utama dari putusan MK yang harus menjadi rambu utama dalam merumuskan pasal-pasal RUU ke depan.
"MK itu kan mengatakan, satu, air itu dikuasai oleh negara. Kedua, negara bertanggung jawab secara penuh soal air. Ketiga, swasta boleh berperan, tapi bukan dalam konteks penguasaan. Keempat, memprioritaskan pelayanan publik," jelas Martin.
Selain itu, Martin juga mempertanyakan rumusan formula yang tepat mengenai batas ruang bagi swasta untuk berperan. Di satu sisi, penguasaan penuh oleh negara sudah menjadi mandat konstitusional yang kaku. Namun di sisi lain, kinerja negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, dinilai belum optimal dalam menyediakan layanan air minum yang merata bagi masyarakat.
Guna mengurai dilema tersebut, Baleg meminta Tim Ahli (TA) untuk mengkaji secara mendalam aspek ini agar DPR tidak salah melangkah dalam menyusun draf undang-undang.
"Jadi bagaimana swastanya harus memainkan peran? Ini perlu kita kaji nih, dari TA ya, supaya kita tidak salah dalam menyusun RUU ini. Kita tempatkan peran swastanya di mana? Di tengah MK yang menghendaki penguasaan oleh negara, tapi negaranya sampai saat ini, baik itu pusat maupun daerah, boleh dikatakan tidak optimal sama sekali dalam penyediaan air minum," ujar Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Selain masalah peran swasta, Martin juga meminta agar sebelum membahas wacana pembentukan kelembagaan baru seperti badan regulator, dilakukan pemetaan komprehensif terhadap kelemahan dan kelebihan struktur kelembagaan yang ada saat ini.
"Sehingga memang ketika ada badan regulator ini adalah satu keniscayaan. Jadi bukan sekedar kita benchmarking ke negara lain maksudnya Pak, kita lihat betul-betul dari existing institution yang ada sekarang," tegasnya.
Tak kalah penting, Martin menyoroti aspek instrumen pembiayaan (financing) agar tidak membebani APBN atau APBD yang ruang fiskalnya terbatas. Ia mengusulkan perlunya memikirkan mekanisme alternatif seperti obligasi (bond) atau pembentukan dana khusus air (water fund). Melalui skema ini, swasta yang diberikan ruang gerak di wilayah dengan keuntungan besar wajib menyisihkan sebagian keuntungannya untuk melakukan subsidi silang ke daerah yang permintaannya kecil.
"Pipanisasi ini dikategorikan sebagai barang publik, atau barang privat? Karena kalau dia barang publik maka kewajiban dari negara untuk membangun. Kalau dia barang privat bisa swasta. Kalau salah kita mendiagnosa ini, ini juga persoalan Pak," tambah Martin mengenai kejelasan status infrastruktur jaringan air.
Di akhir catatannya, Martin mengingatkan tim ahli dan asosiasi untuk memberikan porsi perhatian yang seimbang pada sektor sanitasi dan pengelolaan air limbah domestik. Menurutnya, sanitasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari ekosistem ketersediaan air minum. Jika tata kelola sanitasinya tidak tepat, maka hal itu dipastikan akan mengganggu kualitas produk air minum yang dihasilkan melalui undang-undang ini ke depan.
Sebelumnya dalam paparan rapat, PERPAMSI mengusulkan pembentukan badan regulator independen yang ditempatkan langsung di bawah Presiden. Badan ini diusulkan memiliki kewenangan penuh atas standardisasi layanan, penataan struktur tarif, hingga urusan perizinan sektor air nasional.
Dalam usulannya, PERPAMSI merujuk pada keberhasilan regulasi di beberapa negara luar, seperti Malaysia yang menerapkan Water Services Industry Act 2006, serta model regulator ekonomi independen di Australia seperti Independent Pricing and Regulatory Tribunal (IPART) dan Independent Competition and Regulatory Commission (ICRC). (ndy/aha)