Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi dari Universitas Padjadjaran dan Universitas Trisakti di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto: Alma/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama akademisi dari Universitas Padjadjaran dan Universitas Trisakti di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Agenda rapat difokuskan pada penyampaian pandangan dan masukan akademisi terkait pokok-pokok pikiran serta substansi yang perlu diakomodasi dalam pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menjelaskan bahwa RDPU tersebut menjadi forum awal untuk menyerap pandangan akademis secara komprehensif.
“Agendanya hanya satu yaitu penyampaian pandangan atau masukan dari para akademisi yang hadir terkait tentang pokok-pokok pikiran serta usulan yang ada di dalam undang-undang ketenagakerjaan,” ujarnya saat membuka jalannya rapat.
Hadir dalam rapat tersebut, Tim Pengajar Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang diwakili oleh Agus Mulya Karsona, Sudaryat, dan Holyness Singadimedja, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Aloysius Uwiyono menyampaikan sejumlah catatan penting terkait arah pembaruan regulasi ketenagakerjaan.
Akademisi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap aturan ketenagakerjaan, bukan sekadar revisi parsial terhadap norma yang sudah ada. Disampaikan pada kesempatan tersebut bahwa pembentukan regulasi baru perlu mengembalikan keseimbangan hubungan industrial dengan tetap menjaga kepentingan investasi sekaligus perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Sejumlah isu krusial yang disoroti meliputi lemahnya pengawasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ketidakjelasan batas alih daya (outsourcing), persoalan upah murah, hingga lemahnya perlindungan hak pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan pailit.
Selain itu, akademisi menilai regulasi ketenagakerjaan saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi dan digitalisasi. Regulasi juga dinilai masih terlalu berorientasi pada sektor privat dan belum menyentuh optimalisasi perlindungan tenaga kerja pada sektor layanan publik.
Menutup rapat, Putih Sari menegaskan seluruh masukan akademisi akan menjadi bagian penting dalam penyusunan rekomendasi Panja. “Tentu semua masukan, saran yang luar biasa yang sudah disampaikan dalam rapat panja hari ini, tentu semua poin ini akan kami himpun menjadi satu rekomendasi penyusunan rancangan undang-undang ketenagakerjaan baru, bukan hanya revisi dari Undang-Undang 13/2003 karena memang ada beberapa substansi yang saya kira perlu adanya pembaharuan,” ujarnya.
Saat ini, regulasi utama ketenagakerjaan masih mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 yang telah mengalami berbagai perubahan signifikan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Namun, dinamika ketenagakerjaan dinilai memerlukan pembaruan yang lebih komprehensif.
Karena itu, DPR bersama pemerintah tengah menyusun RUU Ketenagakerjaan baru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Penyusunannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menjaga keseimbangan perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. (uc/aha)