Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah.|Foto: Munchen/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi II DPR RI meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Bank Tanah meningkatkan ketersediaan lahan yang dapat dikelola demi mendukung reforma agraria, pembangunan, dan kepentingan masyarakat luas.
Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah yang digelar pada Senin (18/5/2026). Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya percepatan realisasi pemanfaatan lahan yang telah dikelola oleh Badan Bank Tanah agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa keberadaan Badan Bank Tanah harus benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, terutama dalam mendukung pemerataan akses terhadap tanah dan penguatan reforma agraria.
“Komisi II DPR RI ingin memastikan bahwa tanah yang dikelola Badan Bank Tanah benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, reforma agraria, pembangunan dan pemerataan ekonomi,” ujar Zulfikar.
Dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda ini, Komisi II juga menekankan pentingnya percepatan pengelolaan dan distribusi lahan agar program-program prioritas pemerintah tidak terhambat oleh persoalan ketersediaan tanah. Menurutnya, sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, serta pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria di daerah.
Dalam kesimpulan rapat yang juga dihadiri oleh Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah/Plh. Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo, serta Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari ini, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan peran kepala daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota guna mempercepat realisasi program prioritas reforma agraria.
Selain itu, Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah memastikan akurasi status dan luasan lahan yang dikelola agar seluruh penggunaan dan pemanfaatannya benar-benar dalam kondisi clean and clear
Sebagai tindak lanjut, tidak lupa Komisi II juga meminta Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan dan tanggapan anggota Komisi II DPR RI paling lambat tujuh hari setelah rapat berlangsung. (ayu/aha)