Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Maluku.
PARLEMENTARIA, Maluku - Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menekankan pentingnya optimalisasi peran kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Baginya, upaya ini penting demi mendorong percepatan pelaksanaan program strategis reforma agraria di Provinsi Maluku.
Pernyataan ini disampaikan saat membuka agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Maluku, Rabu (15/4/2026). Apalagi, lanjutnya, GTRA yang diketuai oleh kepala daerah memiliki posisi strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan agraria di daerah, terutama yang berkaitan dengan konflik lahan, legalisasi aset, dan distribusi tanah kepada masyarakat.
“Optimalisasi peran kepala daerah dan Forkopimda sebagai ketua dan anggota GTRA sangat krusial untuk memastikan program reforma agraria berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar Rifqinizamy.
Sebagai informasi, Komisi II DPR mencatat bahwa Provinsi Maluku memiliki total luas Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) mencapai 392.187 hektare. Namun, hingga 2026, realisasi distribusi dan sertifikasi tanah dinilai masih perlu dipercepat agar target nasional dapat tercapai.
Selain itu, pelaksanaan reforma agraria di Maluku menghadapi sejumlah tantangan utama. Salah satunya adalah tingginya konflik agraria yang sebagian besar melibatkan sengketa antara hak ulayat masyarakat dengan izin usaha pertambangan, perkebunan, dan proyek strategis nasional.
Data yang dihimpun menunjukkan sekitar 72 persen konflik agraria di Maluku berkaitan dengan tumpang tindih kepemilikan dan perizinan lahan. Bahkan, menurut data Walhi Maluku, sekitar 67 persen konflik agraria di wilayah tersebut melibatkan perampasan tanah adat dengan luas konflik mencapai lebih dari 1,1 juta hektare.
Selain konflik, permasalahan lain yang diidentifikasi meliputi belum kuatnya status hukum tanah adat, ketidaksinkronan data spasial antarinstansi, serta keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia dalam mendukung operasional GTRA.
Di sisi lain, Komisi II DPR juga menyoroti masih banyaknya aset tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat, serta rendahnya produktivitas lahan yang telah didistribusikan kepada masyarakat. Maka dalam kunjungan tersebut, pihaknya menetapkan sejumlah fokus prioritas reforma agraria tahun 2026, antara lain penyelesaian status hukum tanah adat, percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah, distribusi tanah kepada masyarakat miskin dan petani, serta penyelesaian konflik agraria yang berlarut-larut.
Oleh karena itu, dirinya menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan program ini. Tidak hanya sinergi, ia mendorong harus ada integrasi data pertanahan dan peningkatan kapasitas kelembagaan di daerah.
Oleh karena itu, Komisi II DPR menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan reforma agraria di Maluku sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerataan ekonomi dan keadilan sosial di Indonesia. “Reforma agraria bukan hanya soal pembagian tanah, tetapi juga memastikan keadilan, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandas Rifqinizamy. (um,tn,cas)