Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Gubernur Provinsi Maluku di Kota Ambon, Maluku.
PARLEMENTARIA, Ambon — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan bahwa reforma agraria merupakan instrumen penting untuk mewujudkan keadilan ekonomi di Provinsi Maluku, khususnya untuk memastikan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikannya kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Gubernur Provinsi Maluku di Kota Ambon, Maluku, Rabu (15/4/2026). “Reforma agraria bukan hanya soal pembagian tanah, tetapi juga memastikan keadilan, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Dede Yusuf.
Perlu diketahui, Komisi II DPR RI mencatat bahwa Provinsi Maluku memiliki potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 392.187 hektare. Namun, realisasi distribusi dan sertifikasi tanah dinilai masih perlu dipercepat guna mencapai target nasional.
Dalam pelaksanaannya, reforma agraria di Maluku masih dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama tingginya konflik agraria yang didominasi oleh sengketa antara hak ulayat masyarakat dengan izin usaha pertambangan, perkebunan, serta proyek strategis nasional. Data menunjukkan sekitar 72 persen konflik agraria di Maluku berkaitan dengan tumpang tindih kepemilikan dan perizinan lahan.
Selain itu, data dari Walhi Maluku menyebutkan sekitar 67 persen konflik melibatkan perampasan tanah adat dengan luas konflik mencapai lebih dari 1,1 juta hektare yang berdampak pada puluhan ribu keluarga. Selain konflik, Komisi II DPR juga menyoroti sejumlah persoalan lain seperti belum kuatnya status hukum tanah adat, ketidaksinkronan data spasial antarinstansi, serta masih banyaknya aset tanah milik pemerintah daerah yang belum tersertifikasi.
Sebab itu, Komisi II DPR mendorong optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh kepala daerah dan melibatkan Forkopimda sebagai langkah strategis dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan tersebut. Adapun fokus prioritas reforma agraria tahun 2026 meliputi penyelesaian status hukum tanah adat, percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah, distribusi tanah kepada masyarakat miskin dan petani, serta penyelesaian konflik agraria yang berlarut-larut.
Berangkat dari data tersebut, Dede Yusuf menekankan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan reforma agraria, termasuk dalam integrasi data pertanahan dan penguatan kelembagaan di tingkat daerah. Terakhir, ia menyampaikan Komisi II DPR memastikan akan terus mengawal pelaksanaan reforma agraria di Maluku sebagai bagian dari upaya mendorong pemerataan ekonomi dan keadilan sosial di Indonesia. (um,tn,cas)