Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Maluku.
PARLEMENTARIA, Maluku — Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Provinsi Maluku harus diaktifkan secara rutin minimal satu kali dalam sebulan guna mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas lahan. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Maluku, Rabu (15/4/2026).
Menurut Rifqinizamy, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, kepala daerah secara ex officio menjabat sebagai ketua GTRA di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sementara itu, pelaksanaan harian dijalankan oleh Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN sesuai tingkatannya.
Ia menilai, pelaksanaan GTRA di Maluku hingga saat ini belum berjalan optimal. Oleh karena itu, lanjutnya, diperlukan penguatan koordinasi lintas pemangku kepentingan agar forum tersebut dapat berfungsi sebagaimana mestinya. “Mulai hari ini, GTRA harus digerakkan minimal satu bulan sekali sebagai forum koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, TNI, serta organisasi perangkat daerah terkait,” ujar Rifqinizamy.
Ia menjelaskan, GTRA berperan penting sebagai wadah untuk mengidentifikasi status tanah, memetakan potensi konflik, serta memastikan kejelasan legalitas lahan di daerah. Melalui forum tersebut, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memiliki pemahaman yang sama terkait kondisi pertanahan di wilayah masing-masing.
Selain itu, ia ingin GTRA juga diharapkan mampu mengidentifikasi tanah yang telah memiliki kepastian hukum maupun yang belum terdaftar, termasuk mendeteksi potensi konflik yang dapat menghambat pemanfaatan lahan secara produktif. Sebab, baginya, kepastian hukum atas tanah menjadi faktor kunci dalam mendorong investasi di daerah.
Menurutnya, investor hanya akan menanamkan modal apabila terdapat jaminan bahwa lahan yang digunakan tidak bermasalah secara hukum. “Investasi hanya akan masuk jika ada kepastian hukum atas lahan. Ini yang harus kita pastikan bersama melalui GTRA,” katanya.
Ia juga menyoroti kompleksitas persoalan pertanahan di Maluku yang memiliki karakteristik khusus sebagai wilayah kepulauan, termasuk dinamika pascakonflik sosial serta permasalahan penguasaan lahan yang melibatkan perpindahan penduduk. Di sisi lain, dirinya turut menyinggung pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan yang saat ini tengah dibahas DPR RI.
Menurutnya, RUU tersebut berpotensi memberikan keadilan fiskal bagi daerah kepulauan seperti Maluku, yang memiliki wilayah laut lebih luas dibanding daratan. Komisi II DPR, lanjutnya, akan terus mendorong penguatan kebijakan dan kelembagaan guna memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan efektif serta mampu mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. (um,cas,tn)