Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Gubernur Provinsi Maluku di Kota Ambon, Maluku.
PARLEMENTARIA, Ambon — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan bahwa persoalan tata ruang menjadi hambatan struktural utama yang menghalangi masuknya investasi dan memperlambat pembangunan ekonomi di wilayah kepulauan, khususnya Provinsi Maluku. Hal ini disampaikannya kepada Parlementaria usai agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Gubernur Provinsi Maluku di Kota Ambon, Maluku, Rabu (15/4/2026).
Dirinya menjelaskan, karakteristik wilayah kepulauan seperti Maluku menghadapi tantangan kompleks dalam penataan ruang. Sebagian besar wilayah daratan masih didominasi kawasan kehutanan dan perkebunan, sehingga ruang yang dapat dimanfaatkan untuk investasi dan pembangunan menjadi sangat terbatas.
“Persoalan terbesar saat ini adalah tata ruang. Banyak wilayah yang secara administratif belum bisa dimanfaatkan karena berada dalam kawasan kehutanan atau perkebunan, sehingga akses terhadap lahan menjadi sangat terbatas,” ujar Dede Yusuf.
Apalagi, jelasnya, kondisi tersebut diperparah oleh belum optimalnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di berbagai daerah kepulauan. Padahal, RDTR merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan ruang, yang menjadi salah satu prasyarat utama bagi investor untuk menanamkan modal.
Sebagai bentuk intervensi kebijakan, Komisi II DPR telah mendorong penambahan anggaran sebesar Rp300 miliar untuk mendukung percepatan penyusunan RDTR di daerah-daerah kepulauan, termasuk Maluku, Kepulauan Anambas, dan wilayah Kepulauan Riau. “Tanpa RDTR yang jelas, investor akan ragu masuk. Karena itu, kami mendorong penguatan anggaran agar daerah memiliki kepastian tata ruang yang terukur dan terencana,” ucapnya.
Selain persoalan tata ruang, pihaknya juga menyoroti terbatasnya penguasaan langsung pemerintah daerah terhadap lahan. Di Maluku, banyak wilayah yang masih berstatus tanah adat maupun peninggalan hukum kolonial seperti eigendom, yang belum memiliki kejelasan status hukum secara administrasi modern.
Akibatnya, terangnya, pemerintah daerah kerap tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan bagi kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. “Banyak tanah yang secara faktual ada di daerah, tetapi pemerintah daerah tidak bisa menguasai atau mengelolanya secara langsung karena persoalan status hukum,” jelasnya.
Dalam konteks tersebut, Dede Yusuf menekankan pentingnya peran reforma agraria yang tidak hanya berfokus pada redistribusi tanah, tetapi juga pada penataan ulang struktur penguasaan dan kepemilikan lahan agar lebih adil dan produktif.
Awasi Bank Tanah
Di sisi lain, ia juga menyoroti peran Bank Tanah sebagai instrumen negara dalam pengelolaan dan redistribusi lahan. Meski telah mengelola sejumlah bidang tanah untuk kepentingan pembangunan nasional seperti infrastruktur, DPR menilai manfaatnya bagi daerah masih belum optimal.
“Selama ini kita belum melihat secara signifikan bagaimana lahan yang dikelola Bank Tanah dikembalikan dalam bentuk pembangunan nyata di daerah, khususnya di wilayah kepulauan,” ujarnya.
Maka dari itu, Dede Yusuf menegaskan bahwa redistribusi lahan oleh Bank Tanah harus selaras dengan kebutuhan pemerintah daerah, bukan semata-mata memenuhi agenda pembangunan pusat. Komisi II DPR pun berencana memanggil pihak Bank Tanah untuk mengevaluasi strategi redistribusi lahan serta memastikan adanya keberpihakan terhadap pembangunan daerah.
Selain itu, pihaknya tengah mengupayakan perubahan kelembagaan agar Bank Tanah menjadi mitra kerja Komisi II DPR RI, sehingga fungsi pengawasan terhadap pengelolaan lahan negara dapat berjalan lebih optimal dan akuntabel. Dalam konteks yang lebih luas, DPR saat ini juga tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan (RUU Kepualuan) yang diharapkan mampu memberikan keadilan fiskal dan kebijakan bagi wilayah seperti Maluku yang memiliki karakteristik geografis berbeda, dengan dominasi wilayah laut dibanding daratan.
Menutup pernyataan, ia mengingatkan tanpa pembenahan tata ruang dan kepastian hukum atas lahan, potensi besar wilayah kepulauan akan sulit dikapitalisasi menjadi kekuatan ekonomi. Pun, Komisi II DPR memastikan akan terus mengawal pembenahan tata ruang, percepatan RDTR, serta optimalisasi peran Bank Tanah sebagai bagian dari upaya mendorong pemerataan pembangunan dan keadilan ekonomi di wilayah kepulauan Indonesia.
“Investasi hanya akan masuk jika ada kepastian lahan yang legal dan tidak bermasalah. Ini yang harus kita benahi bersama, baik dari sisi tata ruang, legalitas, maupun koordinasi kelembagaan,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat itu. (um,tn,cas)