1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif dinilai akan memperkuat perlindungan hak politik perempuan. Amanah tersebut pun sekaligus membuka ruang lebih besar bagi perempuan untuk tampil sebagai pengambil keputusan di parlemen.