E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|Bencana|NTT|Pansus|Kesehatan|Komisi X|Komisi V|Infrastruktur|TNI|Tenaga Kesehatan|RUU Daerah Kepulauan|Komisi I|Gempa
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 68%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|Bencana|NTT|Pansus|Kesehatan|Komisi X|Komisi V|Infrastruktur|TNI|Tenaga Kesehatan|RUU Daerah Kepulauan|Komisi I|Gempa
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 68%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|Bencana|NTT|Pansus|Kesehatan|Komisi X|Komisi V|Infrastruktur|TNI|Tenaga Kesehatan|RUU Daerah Kepulauan|Komisi I|Gempa
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 68%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|Bencana|NTT|Pansus|Kesehatan|Komisi X|Komisi V|Infrastruktur|TNI|Tenaga Kesehatan|RUU Daerah Kepulauan|Komisi I|Gempa
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 68%
Angin: 6 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan

Diterbitkan
Jumat, 29 Mei 2026 09.54 WIB
Bagikan:
Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan

Anggota DPR RI, Cindy Monica.|Foto: Arifma/Mahendra

PARLEMENTARIA, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif dinilai akan memperkuat perlindungan hak politik perempuan. Amanah tersebut pun sekaligus membuka ruang lebih besar bagi perempuan untuk tampil sebagai pengambil keputusan di parlemen.

 

Anggota DPR RI, Cindy Monica, memandang positif akan putusan tersebut. Ia menyebut bahwa keterlibatan perempuan dalam politik bukan hanya soal memenuhi angka kuota, tetapi tentang menghadirkan perspektif yang lebih inklusif dalam merumuskan kebijakan bagi masyarakat.

Lihat Juga :

Abdul Fikri: Putusan MK Perkuat Konstitusi, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Pendidikan

Abdul Fikri: Putusan MK Perkuat Konstitusi, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Pendidikan

Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Harus Jadi Momentum Perbaikan Kaderisasi Politik

Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Harus Jadi Momentum Perbaikan Kaderisasi Politik

 

“Perempuan memiliki kemampuan, pengalaman, dan sensitivitas sosial yang sangat dibutuhkan dalam proses pengambilan kebijakan. Karena itu, ruang politik harus semakin terbuka dan adil bagi perempuan Indonesia,” ujar Cindy Monica dalam keterangannya kepada Parlementaria, Kamis (28/5/2026). 

 

Cindy mengatakan, keputusan MK tersebut menjadi bentuk keberpihakan terhadap penguatan demokrasi yang lebih representatif. Kehadiran perempuan di parlemen diyakini mampu memperjuangkan isu-isu yang dekat dengan masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan anak dan perempuan, hingga kesejahteraan keluarga.

 

“Ini membuktikan bahwa perempuan bukan sekadar pelengkap dalam politik. Ketika diberikan kesempatan, perempuan mampu hadir sebagai pemimpin dan representasi rakyat yang bekerja nyata,” ujar legislator dari Fraksi NasDem tersebut. 

 

Sebagai anggota DPR RI perempuan, Cindy Monica pun mendorong perempuan untuk berani terjun ke dunia politik dan membawa aspirasi masyarakat secara langsung ke tingkat nasional. Ia berharap semakin banyak perempuan, khususnya generasi muda, yang percaya diri untuk mengambil peran dalam kepemimpinan dan pembangunan bangsa.

 

“Politik tidak boleh lagi dipandang sebagai ruang yang terbatas bagi perempuan. Hari ini perempuan harus hadir, bersuara, dan ikut menentukan arah masa depan Indonesia,” pungkas Cindy. (ujm/rdn)

Berita terkait

Abdul Fikri: Putusan MK Perkuat Konstitusi, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Pendidikan
Kesejahteraan Rakyat
Abdul Fikri: Putusan MK Perkuat Konstitusi, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Pendidikan
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Harus Jadi Momentum Perbaikan Kaderisasi Politik
Politik dan Keamanan
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Harus Jadi Momentum Perbaikan Kaderisasi Politik
Revisi UU Pemilu Akomodir Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen
Politik dan Keamanan
Revisi UU Pemilu Akomodir Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen
Tags:#Pemilu#30 Persen Keterwakilan Perempuan#Parpol
Sebelumnya

Semangat Berbagi dari Kompleks Parlemen, Iduladha Jadi Ruang Merajut Kebersamaan

Selanjutnya

Sofwan Dedy: Stimulus Sektor Transportasi Jadi Upaya Stabilkan Ekonomi Nasional

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1128)
  • Industri dan Pembangunan(3823)
  • Isu Lainnya(1067)
  • Kesejahteraan Rakyat(3853)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4692)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja

PODCAST

IKUTI KAMI