
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti mendesak Universitas Indonesia untuk memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH). Ia juga mendorong agar penyelesaian kasus dilakukan menggunakan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menyesalkan dan mengecam peristiwa pelecehan seksual yang terjadi Fakultas Hukum (FH) UI. Kami mendesak pihak kampus memberi saksi tegas terhadap mereka yang melakukannya,” kata MY Esti Wijayanti melalui keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar grup chat yang berisikan percakapan mesum yang diduga melibatkan mahasiswa FH UI. Percakapan tersebut mengarah pada pelecehan seksual, baik terhadap mahasiswi maupun dosen.
Sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat telah dikumpulkan dalam sebuah forum di Auditorium FH UI pada Senin (13/4) malam. Forum tersebut digelar untuk mewadahi korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf secara langsung dari para pelaku.
Pihak UI menyatakan akan memberikan sanksi kepada mahasiswa yang terbukti terlibat, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa (drop out). Namun demikian, Esti menilai penanganan kasus tidak cukup hanya diselesaikan di internal kampus. “Diperlukan intervensi hukum agar ada efek jera demi keadilan bagi korban, dan pihak-pihak yang dirugikan atas kasus ini,” ucapnya.
Ia menilai, kasus pelecehan yang terjadi di FH UI perlu ditangani menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual “Apa yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual yang ada di UU TPKS. Dan para pelaku sendiri adalah mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan paham terhadap setiap konsekuensi hukum,” tutur Esti.
Dalam UU TPKS, kekerasan seksual berbasis elektronik termasuk dalam kategori tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara dan/atau denda. Oleh karena itu, Esti mendorong korban untuk menempuh jalur hukum. “Dengan pemberlakuan sanksi tegas sesuai UU TPKS, kita berharap agar semua masyarakat khususnya di lingkungan akademik tidak akan membiarkan peristiwa tersebut terulang lagi,” ungkapnya.
“Dan yang paling penting adalah agar tidak ada lagi yang menormalisasi tindakan apapun yang mengarah pada kekerasan seksual,” sambung Esti.
Lebih lanjut, Esti menegaskan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang aman yang bebas dari kekerasan, termasuk kekerasan verbal dan digital “Dugaan pelecehan seksual dalam ruang digital, termasuk di lingkungan kampus, merupakan persoalan serius yang berdampak langsung pada kesehatan mental korban dan iklim psikososial yang aman,” jelasnya.
Menurutnya, percakapan yang mengarah pada objektifikasi dan kekerasan verbal bukan sekadar pelanggaran etika. “Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang sehat dan aman secara mental,” tegas Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga mendorong agar penanganan kasus dilakukan dengan mengedepankan perspektif korban. “Setiap bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di ruang digital, harus ditangani secara tegas dan berperspektif korban,” terang Esti.
Esti mengapresiasi langkah UI yang telah melakukan investigasi melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan korban serta memberikan pendampingan yang komprehensif.
“Dan penanganan kasus harus berjalan secara berkeadilan. Serta perlu ada pendampingan kepada korban. Baik pendampingan psikologis, hukum, dan akademik sehingga korban yang mengalami trauma dapat segera pulih,” paparnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan upaya pencegahan di lingkungan pendidikan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Maka penting bagi pihak kampus untuk memperbanyak memberikan muatan materi, termasuk seminar dan pelatihan, mengenai pencegahan kekerasan seksual kepada seluruh sivitas akademik,” sambungnya.
Esti juga menyoroti perlunya penguatan regulasi dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan “Penguatan regulasi mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan akan kita bahas dalam RUU Sisdiknas yang sedang digodok di Komisi X DPR,” kata Esti.
“Dan untuk di perguruan tinggi, Satgas PPPKS di semua kampus memang harus aktif memberi sosialisasi tentang TPKS agar tindak pencegahan bisa dilakukan dan untuk meminimalisir bentuk-bentuk kekerasan seksual,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Esti menegaskan pentingnya sikap tegas terhadap segala bentuk kekerasan seksual . “Jangan menormalisasi pelecehan atau kekerasan seksual, apapun bentuknya. Lingkungan pendidikan harus zero tolerance terhadap setiap tindakan kekerasan seksual,” tutup Esti. (bit/rdn)